Pdt Shepard Supit : SKB adalah Pengerdilan Kebebasan Beragama
Monday, Oct. 31, 2005 Posted: 9:28:21AM PST
Ketua Umum Perhimpunan Warga Gereja Indonesia (PWGI), Pdt Alma Shephard Supit MA menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan class action terhadap pelaku tindak kekerasan yang melakukan penutupan tempat ibadah. Bukan hanya itu, terkait hal ini, Supit juga mendesak agar pemerintah secepatnya mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembangunan tempat ibadah yang dinilai sebagai upaya pengerdilan kebebasan beragama. Sebab, sebagai umat yang diberi kebebasan untuk memeluk agama dan dilindungi dengan Undang-undang, masalah pendirian tempat ibadah tidak perlu menggunakan perizinan. “Seharusnya pemerintah tidak perlu mengurusi atau mengatur soal agama maupun kerukunan umat. Sebab, urusan pemerintah yang utama adalah menjalankan roda pemerintahan dan pembagunan,” tegas Supit yang tampil sebagai pembicara dalam Seminar Kebebasan Beragama, Deklarasi Angkatan Muda Damai Sejahtera (AMDS) dan PWGI di aula Maranatha Jalan Sarapung, Sabtu (29/10).
Gugatan class action yang ditujukan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta judicial review di Mahkamah Agung (MA) merupakan pressure terhadap pemerintah untuk segera mencabut SKB. “PWGI mengusulkan agar pemerintah mencabut SKB dan menggantinya dengan UU kebebasan beragama bukan UU Kerukunan Umat Beragama (KUB),” ujar Supit smbari mengatakan bahwa bebas beragama adalah bebas untuk beribadah, bebas mendirikan rumah ibadah, bebas menyebarkan agama dan bebas pindah agama.
Sementara itu hal yang sama juga dikatakan salah satu Ketua PWGI, Gideon Mamahit SH MH, menurutnya sebagai warga negara yang dilindungi hukum, setiap orang bebas untuk menentukan kepercayaannya. “Kita ingin agar kebebasan beragama yang diberlakukan di Indonesia ini benar-benar bebas tanpa mengganggu orang lain,” tukasnya.
Eva N.
|