DPR, PGI dan KWI Kunjungi Penutupan Gereja di Tangerang
"Penutupan tempat ibadah sangat memprihatinkan karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan semangat kerukunan umat beragama. Kami meminta pemerintah secepatnya mencari solusi karena sudah hampir dua bulan mereka tidak bisa beribadah," ujar an
Saturday, Oct. 8, 2005 Posted: 11:35:57AM PST
Delapan anggota DPR didampingi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengunjungi tempat ibadah yang masih ditutup di Tanggerang, Banten. DPR meminta pemerintah untuk segera mencarikan jalan keluar bagi ribuan jemaah di Tanggerang.
"Penutupan tempat ibadah sangat memprihatinkan karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan semangat kerukunan umat beragama. Kami meminta pemerintah secepatnya mencari solusi karena sudah hampir dua bulan mereka tidak bisa beribadah," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, H Achmad Thoyfoer kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/10). Anggota DPR sebelumnya mengunjungi tempat ibadah yang ditutup di GKI Cileduk, GBI Kunciran Indah, Sekolah Sang Timur Cileduk dan HKBP Keroncong Permai.
Menurut dia, umat Kristen dan Katolik menanggung beban ganda, beban karena kesulitan untuk melaksanakan ibadah dan beban karena kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga barang lainnya. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk secepatnya mengatasi hal tersebut agar umat Kristen dan Katolik dapat segera beribadah.
Dikatakan, pemerintah daerah harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa ibadah adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang. Adanya sikap masyarakat yang belum menerima kehadiran rumah ibadah tidak boleh didiamkan begitu saja oleh pemerintah, mereka harus dapat diberikan pengertian bahwa Indonesia adalah negara bhineka tunggal ika.
Sementara itu, Wakil Sekum PGI, Pdt Weinata Sairin pada pertemuan tersebut mengatakan menjalankan kewajiban agama adalah hal yang sangat mendasar dalam kehidupan umat. Umat Kristen dan Katolik kini tidak saja mengalami kesulitan untuk mendirikan gedung gereja, tetapi juga terbentur larangan dan jambatan dalam menjalankan kewajibannya untuk beribadah.
"Kami meminta pemerintah bertindak tegas dan adil terhadap semua pemeluk agama di Indonesia. Hambatan dalam melaksanakan kewajiban beragama jelas bertentangan dengan UUD 1945. Kami meminta pemerintah segera memberi lokasi bagi umat Kristen dan Katolik untuk beribadah," ujarnya.
Sedangkan Romo Benny Susetio dari KWI meminta agar pemerintah segera menetapkan lokasi tempat ibadah bagi 8.00 umat Katolik yang telah setahun tidak bisa melaksanakan ibadahnya di sekolah Sang Timur.
Anggota DPR yang hadir dalam dialog tersebut antara lain; Widodo Bujowiryono, Dra Hj Mustika Rahim, Agung Sasongko, Tiurlan Hutagaol, Hj Siti Soeparmi dan H Achmad Thoyfoer.
Sandra Pasaribu
|