AA Yewangoe: Kebebasan Beribadah Agar Dijamin Pemerintah
PGI menegaskan, bila memang ada revisi SKB, tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ay 2
Thursday, Sep. 22, 2005 Posted: 12:52:46PM PST
Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Andreas Yewangoe mengharapkan dalam penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembangunan rumah ibadat, kebebasan beribadah benar-benar dijamin negara. Hal itu disampaikan Andreas kepada wartawan usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Rabu (21/9)
Dikatakan Yewangoe, PGI menegaskan, bila memang ada revisi SKB itu, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 2. "Intinya aturan. Tapi, aturan itu harus tetap menjamin kebebasan dan negara harus melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat tanpa memandang agama atau suku," kata Andreas.
Menurut dia, PGI dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) sejak penerbitan SKB pada 1969 sudah mengeluarkan memorandum yang menyatakan SKB bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya, menyangkut kebebasan mendirikan rumah ibadat.
Ia mengatakan, Wapres dalam pertemuan itu berpendapat memang diperlukan revisi terhadap aturan tersebut. "Tadi diminta juga ada semacam kesabaran untuk menjelaskan ini kepada seluruh masyarakat kita. Supaya, jangan sampai setelah diterbitkan muncul lagi masalah-masalah baru."
Sementara itu, pengurus PGI lainnya yang turut hadir pada kesempatan tersebut, Bungaran Saragih mengingatkan untuk menghindari konflik antar umat beragama harus dibumikan budaya toleransi. "Budaya toleransi itulah yang bisa meredam terjadinya konflik dan membuat harmoni di antara umat beragama," kata Bungaran.
Sandra Pasaribu
|