Seruan Keprihatinan Penutupan Tempat Ibadah
Disampaikan Hamba Tuhan, Pimpinan Gereja & Pimpinan Umat Se-Jabotabek
Tuesday, Sep. 20, 2005 Posted: 10:13:55AM PST
Seruan Keprihatinan Hamba Tuhan, Pimpinan Gereja Dan Pimpinan Umat Se-Jabotabek
Setelah mencermati gerakan penutupan tempat-tempat ibadah yang dilakukan secara sistematis, teratur dan terencana oleh sekelompok orang akhir-akhir ini,
Kami, peserta Persekutuan Sinergi Hamba Tuhan, Pimpinan Gereja dan Pimpinan Umat yang diselenggarakan pada tanggal 14 September 2005 di Gedung Landmark Tower A lt. 22 Jakarta, dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan-tindakan melawan hukum tersebut. Tindakan penutupan tempat-tempat ibadah telah melanggar hak kebebasan beragama yang merupakan kebebasan dasar (fundamental freedom rights) yang melekat (inherent) dalam diri setiap manusia yang tidak boleh direnggut oleh siapapun dan tidak terikat oleh ruang dan waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) serta Pasal 28E ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 28I ayat 1, ayat 2, Pasal 28J ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 selaku hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, serta Pasal 22 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh sebab itu, dengan ini kami menyerukan kepada semua pihak untuk menaati seruan Presiden Republik Indonesia tanggal 4 September 2005 untuk menghentikan tindakan main hakim sendiri dalam sebuah agama (internal agama) atau terhadap pemeluk agama lain.
Selanjutnya, kepada Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian kami serukan, sesuai instruksi Presiden agar terus menegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan termasuk aktor-aktor penggeraknya.
Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kami serukan agar segera menyusun Rancangan Undang-undang Kebebasan Beragama sebagai derivasi dari pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 menyangkut kebebasan beragama di atas.
Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan UU No. 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 26 ayat 1 dan 2 kami serukan agar segera mengeluarkan keputusan batalnya demi hukum SKB Menag-Mendagri No. 1 tahun 1969 karena tidak lagi memiliki legitimasi hukum berdasarkan TAP MPR No. III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 8 dan Pasal 57.
Jakarta, 14 September 2005
Peserta Persekutuan Sinergi Hamba Tuhan, Pimpinan Gereja dan Pimpinan Umat
Se-Jabotabek
Nofem Dini
|