Tokoh Gereja & Cendekiawan Muslim Bertemu dengan Komisi VIII DPR
Prof Dr Dawam Raharjo: Rumah biasa dijadikan tempat ibadah tidak masalah
Wednesday, Sep. 14, 2005 Posted: 11:45:42AM PST
Cendekiawan Muslim Prof Dr Dawam Raharjo mempertanyakan, adanya rumah biasa yang tidak dapat digunakan sebagai rumah ibadah oleh masyarakat yang berpatokan dengan SKB. Hal ini dikemukakan dalam hearing Komisi VIII DPR RI bersama Perhimpunan warga Gereja-gereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia Wilayah Jawa Barat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin, Harian Komentar memberitakan.
Sebab itu, lanjut Prof Dawam, Umat Islam melakukan shalat hari raya di lapangan, hotel, dan lain sebagainya, ungkap Dawam. “Penggunaan rumah biasa sebagai rumah ibadah sangat diterima di lingkungan Islam. Gedung serba guna bisa dipakai tempat ibadah pada hari Jumat,” tukasnya sambil mempertanyakan, kenapa umat Kristen yang memakai rumah sebagai tempat ibadat malah dilarang? "Ini tidak adil, dan sebagai orang Islam malu, serta bertentangan dengan ajaran Islam," katanya seraya mengingatkan, ada penjelasan di Al Quran, tidak boleh sama sekali merusak rumah ibadah.
"Menutup dan memblokade membuat orang tidak bisa ibadah adalah merusak, dan Islam tidak seperti itu," tegasnya seraya mengatakan, kejadian penutupan ibadah adalah karena provokasi sekelompok orang dan organisasi tertentu yang melakukan provokasi terhadap penduduk di sekitar jelasnya.
"DPR harus melakukan langkah, kalau tidak, berarti DPR melindungi terorisme," tegasnya. "Saya ingin membela umat dan sesuai Bhinneka Tunggal Ika," katanya sembari mengingatkan, kita ini bisa mengalami krisis kerukunan beragama. Oleh karena itu, dia juga berpesan jangan terpancing dengan isu Kristenisasi, dan itu hak mereka bila menyebarluaskan agamanya, jelasnya sembari meminta anggota dewan menegakkan keadilan, "Selamatkan kehidupan kebangsaan dan kemanusiaan. SKB dua menteri dicabut," katanya.
Sedangkan Sekretaris Sinode GKI, Dr Benyamin Lintang mengatakan, di negara komunis tidak ada gereja yang ditutup. "Tetapi di Indonesia, ratusan tempat ibadah dirusak, tanpa ada satu kasus pun yang masuk dalam pengadilan," katanya.
Ditegaskannya, keberadaan SKB yang ada saat ini, telah berdampak pada semua umat beragama. Kristen mendirikan tempat ibadah di tempat masyarakatnya bukan Kristen, maka akan menemui kesulitan. Ini adalah penindasan mayoritas terhadap minoritas. Begitu juga, sebaliknya, Muslim mendirikan Masjid di Manado, Ambon, NTT dan sebagainya, di situ juga akan mengalami kesulitan, bebernya. "Padahal saat bangsa ini didirikan, tidak ada dikotomi dalam kamus bangsa kita," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, keberadaan SKB tentang izin mendirikan tempat ibadah tidak relevan lagi. "SKB itu harus dicabut," pintanya.
Sebelumnya, Pdt Shepard Supit yang didampingi PGI Banten, Bimas Kristen Banten, HKBP, GPIB Jawa Barat, Ketua Majelis GKI Ciledug, dan Cendekiawan Muslim Prof Dr Dawam Raharjo membeber rentetan peristiwa penutupan tempat ibadah belakang ini sangat memprihatinkan.
Dia mengharapkan, DPR membentuk pansus penutupan tempat ibadah dan meminta pertanggungjawaban Menteri Agama dan Kapolri atas kejadian ini. "Selain itu, cabut SKB, yang terbukti penyebab terjadinya kerusuhan dan kesewenang wenangan, serta memicu sulitnya mendapat izin mendirikan rumah ibadah, termasuk menjalankan ibadah yang dijamin dalam UUD 45."
Next Page: 1 | 2 |
Sandra Pasaribu
|