Gereja Minta Pemerintah Perhatikan Papua
Thursday, Aug. 25, 2005 Posted: 6:17:35PM PST
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintah memperhatikan betul soal Papua, khususnya pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua Umum Majelis Pekerja Harian PGI, Pendeta Dr. Andreas Yewangoe, mengatakan hal itu setelah bertemu Presiden Susilo Bambang di kantor presiden, Selasa (23/8). Ia didampingi Sekretaris Umum PGI, Pendeta Dr. Richard M.Daulay, dan Ketua PGI Pendeta Dr. Daniel Sutanto.
Dalam kunjungan-kunjungan pastoralnya ke Papua, menurut Andreas, warga Papua selalu meminta PGI untuk menyampaikan masalah otonomi khusus kepada pemerintah pusat.
"Seperti orang Papua bilang, kalau otonomi khusus tidak dilaksanakan secara konsisten, ibarat mas kawin, akan dikembalikan, dan kalau dikembalikan berarti perkawinan bubar," kata Andreas.
Sementara itu, Presiden Yudhoyono dalam keterangan tentang tentang kebijakan pembangunan daerah di sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (23/8), menegaskan, Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat merupakan bagian yang sah dari Negara Kesatuan RI. Pemberlakuan otonomi khusus di wilayah itu, kata Presiden, untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Serta memberikan kesempatan terutama kepada penduduk asli Papua guna membangun daerahnya, sesuai aspirasi masyarakat dan pemerintahan daerah," kata Yudhoyono.
Menurut Presiden, pemerintah daerah harus pandai-pandai menggunakan kesempatan otonomi khusus serta bekerja lebih serius dan lebih keras. Upaya ke depan yang harus segera dilaksanakan pemerintah Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat, kata Presiden, adalah membentuk kelembagaan Majelis Rakyat Papua.
Pemerintah pusat, menurut Yudhoyono, telah menyerahkan dana otonomi khusus kepada pemerintahan Provinsi Papua. "Sebab itu manfaatkanlah dana yang tersedia itu agar rakyat di Papua dan Irjabar segera dapat merasakan manfaatnya," katanya.
Pemerintah, kata Yudhoyono, ingin menegaskan bahwa keberadaan Provinsi Irjabar adalah sah. "Pengujian materiil oleh Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan UU Nomor 45/1999 tidaklah menyebabkan provinsi itu kehilangan landasan hukum pembentukannya, karena putusan MK tidak berlaku surut," tuturnya.
Masalah otonomi khusus kini menjadi sorotan masyarakat Papua. Pada 12 Agustus lalu, ribuan orang yang disokong Dewan Adat Papua (DAP) turun ke jalan untuk mengembalikan otonomi khusus kepada pemerintah pusat melalui DPRD.
Sandra P.
|