Gereja Katolik Timor Leste Kecam KKP
Gereja Katolik Timor Leste menandaskan, keadilan bagi para korban pelanggaran HAM pada masa jajak pendapat hanya dapat diraih melalui pengadilan internasional
Tuesday, Aug. 2, 2005 Posted: 1:47:47PM PST
Gereja Katolik Timor Leste menandaskan, keadilan bagi para korban pelanggaran HAM pada masa jajak pendapat hanya dapat diraih melalui pengadilan internasional.
"Gereja Katolik meminta kelanjutan campur tangan PBB untuk meraih keadilan bagi rakyat Timor Leste," tegas Uskup Basilio do Nascimento dan Alberto Ricardo da Silva dalam pernyataannya.
"Kami berharap suara rakyat Timor Leste yang menderita akan didengar," tukas kedua pemimpin Gereja Katolik ini, Suara Pembaruan melaporkan.
Para uskup mengecam "keputusan para pemimpin politik yang menyangkal hak rakyat Timor Leste untuk meraih keadilan."
"Timor Leste adalah bangsa dengan mayoritas umat Katolik yang tidak mendukung kebijakan impunitas yang dilakukan pemerintah." Sikap ini mencerminkan penolakan terhadap upaya rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).
Sementara itu, Selandia Baru menyambut laporan Komisi Ahli PBB yang mendesak Jakarta untuk mengadili militer dan polisi Indonesia atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur setelah jajak pendapat di provinsi tersebut tahun 1999.
Militer Indonesia dituding melakukan aksi bumi hangus setelah jajak pendapat yang disponsori oleh PBB. Kelompok prokemerdekaan meraih kemenangan. Aksi bumi hangus mengakibatkan banyak korban tewas dan menghancurkan rumah dan bangunan di provinsi itu. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah pasukan penjaga perdamaian asing tiba.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Phil Goff, Senin (1/8), mengatakan laporan Komisi Ahli PBB yang diberi mandat oleh Sekjen PBB Kofi Annan, "merekomendasikan perlunya langkah lanjutan untuk memastikan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab (atas kejahatan serius di Timtim) dihukum sesuai perbuatannya."
"Selandia Baru secara konsisten mendesak diadakannya "pengadilan yang kredibel" untuk mengadili kejahatan HAM di Timor Timur," ujar Goff.
Sejauh ini pengadilan Indonesia telah mengadili 18 orang, kebanyakan polisi dan tentara, dengan dakwaan kejahatan terhadap HAM. Sebanyak 12 orang diputus bebas dan lima orang hukumannya dibatalkan lewat pengadilan banding. Permohonan banding seorang terdakwa lainnya belum diputus hingga hari ini.
Kofi Annan membentuk sebuah Komisi Ahli untuk mengkaji kinerja pengadilan Indonesia atas kasus itu dan menjelaskan mengapa sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1999 untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab dalam aksi berdarah tersebut gagal.
Indonesia sendiri telah berupaya menghadapi tudingan PBB tersebut dengan membentuk sebuah "Komisi Kebenaran dan Persahabatan" (KKP) dengan Timor Leste, namun lembaga yang beranggotakan tokoh-tokoh hukum dan HAM dari kedua negara itu, tidak merekomendasikan langkah hukum terhadap orang-orang yang bertanggung jawab.
Sandra Pasaribu
|