Penggunaan Lapangan GMIM Langowan untuk Kampanye Disoalkan
Sejumlah kalangan menilai penggunaan aset GMIM itu tidak sesuai dengan surat edaran yang dilakukan BPS GMIM
Friday, Jun. 17, 2005 Posted: 12:22:11PM PST
Digunakannya Lapangan GMIM di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur dipersoalkan sejumlah kalangan. Mereka menilai penggunaan aset GMIM itu tidak sesuai dengan surat edaran yang dilakukan Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM, bahwa semua aset GMIM tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Ketua Wilayah GMIM Langowan IV Pdt Servius Lumingkewas STh kepada harian Komentar, mempertanyakan penggunaan lapangan GMIM oleh pasangan calon Wenny Warouw dan Hanny Pua hari Selasa lalu. “Sepengetahuan kami, sesuai edaran BPS bahwa semua prasana dan aset-aset GMIM, tidak bisa digunakan untuk kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum BPS GMIM Pdt Decky Lolowang MTh membenarkan bahwa semua aset GMIM, termasuk lapangan GMIM di Wolaang Langowan tidak bisa digunakan untuk kampanye. “Itu sudah kami tegaskan dalam surat edaran, kalau sampai terjadi sebagaimana informasi yang kami dengar, maka yang bertanggungjawab adalah ketua wilayah dan ketua jemaat setempat.
“Itu berarti mereka tidak tahu aturan gereja,” ujar Lolowang, seraya menuturkan akan memanggil ketua wilayah setempat.
Digunakannya Lapangan GMIM tersebut, sesuai dengan penuturan Ketua Partai Damai Sejahtera Minahasa Ralphie Manopo, berdasarkan izin pemakaian yang mereka peroleh dari Badan Pekerja Wilayah, yang suratnya ditandatangani Pdt Eden Longdong STh sebagai ketua Wilayah Langowan I dan Sekretarisnya Pnt JO Raturandang MPd.
Eva N.
|