Pernyataan Keprihatinan PII Mengenai Wajib Kerudung di Padang
Wednesday, Jun. 1, 2005 Posted: 3:00:28PM PST
Setelah membaca Majalah TEMPO Edisi 16-22 Mei 2005, halaman 25 “Ihwal Kerudung Wajib di Padang” berdasarkan Instruksi Walikota Padang Nomor 451-422/ Binsos – III/2005 tentang “Pelaksanaan Wirid Remaja Didikan Subuh dan Anti Togel/ Narkoba serta berpakaian muslim/muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA / SMK/ MA di kota Padang.”
Niat baik walikota Padang untuk memberantas togel (toto gelap), narkoba, tawuran pelajar dan perbuatan maksiat yang dituangkan dengan “mewajibkan siswa wanita SD, SLTP, dan SLTA, termasuk yang sederajat seperti SMK, diwajibkan mengenakan baju kurung plus kerudung yang menutup seluruh rambut.”
Dalam pelaksanaannya kewajiban ini dipaksakan juga kepada sekolah-sekolah yang bernafaskan agama non-muslim, termasuk sekolah umum seperti PGRI. Kerudung yang dimaksudkan dalam surat edaran resmi tersebut dalam prakteknya adalah jilbab.
Instruksi Walikota Padang tersebut SANGAT MERESAHKAN siswa-siswa yang beragama non-muslim, karena ada siswa-siswa yang dikeluarkan dari sekolah ketika tidak memakai kerudung.
Atas kejadian ini kami, Persekutuan Injili Indonesia, yang beranggotakan 87 organisasi Gereja dan 101 lembaga pelayanan (yayasan), dan 21 Pengurus Daerah dengan jumlah total anggota 8 juta jiwa yang terhimpun dalam lebih dari 12.000 Gereja di seluruh Indonesia.
MENYATAKAN KEPRIHATINAN YANG SANGAT MENDALAM DAN MEMOHON AGAR INSTRUKSI NOMOR 451-422/Binsos-III/2005 DITINJAU KEMBALI
Pernyataan tersebut kami dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Instruksi tersebut bersifat diskriminatif yang dapat mendorong terjadinya pelanggaran HAM.
2. Instruksi tersebut sangat bertentangan dengan :
a. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 28e ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya...”
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
c. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Piagam Hak Asasi Manusia.
d. Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bab II Pasal 7 ayat 4, ” jenis peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
3. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan dengan harapan dan doa kiranya Tuhan Yang Mahakasih mengaruniakan hikmat dan akal budi kepada seluruh pemimpin bangsa agar dengan penuh kearifan dapat menyelesaikan berbagai krisis bangsa.
Jakarta, 27 Mei 2005-06-01
Pengurus Pusat
Persekutuan Injili Indonesia
1. Pdt.DR.Bambang Widjaja, MA (ketua umum)
2. Pdt.DR. Solfianus Reimas (sekretaris umum)
3. Letjen TNI (purn) HBL Mantiri (Ketua Majelis Pertimbangan)
Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Presiden Republik Indonesia, Bp.DR. Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Menteri Agama Republik Indonesia, Bp. M. Maftuh Basyuni.
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bp. M. Ma’ruf.
4. Ketua MPR RI, Bp. DR. Hidayat Nurwahid.
5. Ketua DPR RI, Bp. Agung Laksono.
6. Ketua Komisi VIII DPR RI.
7. Arsip.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|