Gereja Kristen Sumba Lakukan Gugatan Atas Tanah
GKS melalui Pdt. Elias Rawambani resmi menggugat mantan Bupati Sumba Timur Drs. Lukas Mbadi Kaborang
Monday, May. 23, 2005 Posted: 12:46:23PM PST
Gereja Kristen Sumba (GKS) melalui Pdt. Elias Rawambani Sm.Th, Sabtu, 21 Mei 2005, resmi menggugat mantan Bupati Sumba Timur Drs. Lukas Mbadi Kaborang, mantan Kadis Pertanahan Sumtim JM Palla S.H, mantan Direkrur PD Waingapu Bhakti Hasan Basri, dan Direktur PT Cipta Putra Sejahtera Permai Tedy Tandoyo, ke Pengadilan Negeri Waingapu.
Masalah itu terkait dengan adanya gugatan atas kepemilikan tanah GKS seluas sepuluh hektar yang kini disertifikasi menjadi milik Direktur PT CPSP Tedy Tandoyo.
“Langkah ini kami tempuh setelah sekitar 14 tahun menunggu proses sertifikasi tanah, tapi prosesnya tetap tertunda. Bahkan secara sepihak mantan bupati, Lukas Kaborang, menyerahkan tanah itu kepada Tedy Tandoyo melalui PD Waingapu Bhakti. Penyerahan tanah ke pihak ketiga itu tanpa sepengetahuan Dewan sebelumnya," kata Elias Ranggambani kepada Pos Kupang di Waingapu.
Elias menyatakan, langkah GKS untuk menggugat para pihak itu adalah langkah tepat setelah berbagai upaya yang telah dilakukan sejak tahun 1991 lalu.
"Langkah yang kami tempuh ini sudah tepat karena telah melalui proses permohonan sertifikat yang runut, tapi GKS hingga kini belum diberi sertifikat. Kami sebenarnya merasa tertipu dan dibohongi pemerintahan Lukas Kaborang karena tanah yang seharusnya menjadi milik kami tiba-tiba berubah tangan dari Pemkab Sumtim ke Tedy Tandoyo dengan akta hibah No:01/PPAT/II/HHR/1998 tanggal 9 Februari 1998. Selaku pendeta, saya berkewajiban untuk membela hak-hak masyarakat. Jadi jangan katakan, pendeta hanya bisa berdoa, tapi dalam alkitab dikatakan berdoa dan berusaha. Karena itu kami ambil langkah menggugat. Apalagi kami punya bukti. Begitu juga pihak lain, seperti STIE dan sebagian PNS," kata Elias.
Ia juga mengakui pihaknya baru menganggap masalah tanah itu serius pada sekitar 2004-2005, ketika permintaan pengembalian sertifikat dari pengusaha tidak dikembalikan oleh Direktur CPSP.
Pihak GKS berharap setelah upaya hukum ini GKS kembali mendapatkan tanah tersebut agar dapat membangun rumah dan perkantoran GKS. "Kita berharap tanah kapling yang telah kita bayar itu disertifikasi dan diserahkan kepada kami untuk menjadi hak milik kami. Sebab, di atas tanah itu sekarang telah dibangun bangunan berupa RSS, serta rumah mantan bupati Lukas Kaborang," kata Elias.
Sandra Pasaribu
|