Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Surat Penolakan SKB Tempat Ibadah akan Diajukan ke Sidang Paripurna DPR


Posted: Mar. 24, 2006 17:32:22 WIB

Surat penolakan 42 anggota DPR RI lintas fraksi dan lintas agama terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan tempat ibadah dan revisinya akan disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (24/3), Antara memberitakan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Muhamin Iskandar di gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (23/3). Muhaimin telah menerima surat pernyataan itu dari delegasi anggota DPR yang dipimpin Ketua Fraksi PDS Constant Ponggawa.

Muhaimin menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pernyataan tersebut. "Surat akan disampaikan kepada pimpinan DPR selanjutnya disampaikan ke Presiden dan Mahkamah Agung," katanya.

Untuk menyikapi lebih lanjut SKB dua menteri berikut revisinya, Muhaimin menyatakan, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (24/3) akan mengagendakan pembahasan surat yang ditandatangani 42 anggota DPR tersebut.

Rapat tersebut sebenarnya mengagendakan penutupan masa persidangan DPR RI, namun akan ada tambahan agenda pembahasan dengan adanya surat dari anggota DPR mengenai SKB dua menteri berikut revisinya tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 42 anggota DPR RI menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969 mengenai pembangunan tempat ibadah berikut revisinya yang disiapkan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Penolakan disampaikan melalui penandatanganan pernyataan yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (23/3). Ketua Fraksi PDS Constant Ponggawa memimpin delegasi anggota DPR yang menolak SKB untuk menemui Muhaimin Iskandar.

Anggota DPR menyatakan, SKB dua menteri tahun 1969 dan revisi SKB tersebut (secara langsung maupun tidak langsung) berisi pembatasan-pembatasan, persyaratan-persyaratan serta pelarangan-pelarangan kegiatan penduduk untuk melakukan ibadat.

"Kami sangat prihatin apabila SKB dua menteri dan revisi SKB tersebut diberlakukan akan menimbulkan pelaggaran yang mendasar atas konstitusi," kata Constant Ponggawa, seperti diberitakan Antara.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat memahami isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah dan implementasinya di lapangan. Pemerintah membentuk tim sosialisasi untuk menjelaskan hal itu, Kompas memberitakan.

Mendagri Moh Ma'ruf mengharapkan DPR lebih dulu memahami isi peraturan. ”Apakah sudah dipahami semuanya? Karena peraturan bersama ini mewadahi semua aspirasi dari dialog majelis agama,” jawabnya kemarin. Pemerintah akan membentuk tim sosialisasi untuk menjelaskan isi SKB tersebut.

Next Story : Romo Benny: Membangun Rumah Ibadah Tidak Sulit

Terpopuler

Headlines Hari ini