Membangun rumah ibadah di Indonesia sebenarnya tidaklah sulit. Bahkan, pembangunan rumah ibadah sebenarnya sudah dibuat semudah mungkin sehingga umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan leluasa. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Benny Susetyo, mengutip pernyataan mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni.
Pembangunan rumah ibadah, kata Romo Benny, telah diatur pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Pada Pasal 13-14 Peraturan Bersama tersebut dikatakan, rumah ibadah dapat diajukan oleh 90 orang yang berdomisili di daerah tersebut, ditambah dukungan 60 orang.
"Jika dukungan 60 orang di daerah tersebut tak dicapai, dapat digabungkan di tingkat kecamatan. Jika masih tidak dapat memenuhi, dapat ditarik ke tingkat kabupaten hingga ke provinsi," ujar Romo Benny kepada para wartawan dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Jakarta, Senin.
Dikatakan Romo Benny, jika hal tersebut masih belum dipenuhi, ada mekanisme izin sementara sebagaimana diatur pada Pasal 17-19. "Pemerintah wajib menyediakan fasilitas sementara sambil dicarikan solusi lainnya," kata Romo.
Terkait terkatung-katungnya umat Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi yang hingga kini belum memiliki rumah ibadah, hal ini menunjukkan ketidaktegasan pemerintah. "Aparat terlihat tidak memiliki ketegasan dalam menjalankan peraturan bersama ini," kata Romo Benny.
Ditambahkan, terkait hal ini, Presiden juga harus bertindak tegas. Presiden, katanya, seharusnya dapat menginstruksikan pemerintah setempat untuk konsisten menjalankan peraturan bersama itu. "Di Amerika Serikat, Presiden Obama dengan tegas dapat memastikan umat minoritas menjalankan ibadah. Padahal, tidak ada peraturan bersama. SBY juga harus tegas seperti Obama," kata Romo Benny.
Sebaliknya, kata dia, peristiwa yang terjadi kemarin sebagai akibat tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan kebebasan itu.
"Presiden harus tegas jalankan ini. Konstitusi harus dijalankan demi terbangunnya bangsa. Perilaku kekerasan harus ditolak, di agama manapun tidak ada yang melegalkan kekerasan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pendeta Luspida Simanjuntak dianiaya dengan cara dipukul sebilah balok oleh pelaku yang berjumlah lebih dari delapan orang pada Minggu (12/9). Para pelaku masing-masing mengendarai sepeda motor. Selain Luspida, Hasian Sihombing ditusuk dengan pisau oleh pelaku pada bagian hati, sehingga mengakibatkan satu luka tusuk selebar 3 cm dan dalam 1 cm.
Sumber: Kompas
Paduan Suara Mahasiswa (PSM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar memastikan diri untuk mengikuti Asean Festival 2011 di Vietnam mendatang. ...