Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Mendagri akan Kaji Kembali Peraturan Bersama Rumah Ibadah

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Sep. 17, 2010 08:28:33 WIB
mendagri-akan-kaji-kembali-peraturan-bersama-rumah-ibadah

(Foto: Mata News)

Pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi peraturan bersama yang mendasari berdirinya rumah ibadah, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Tapi, menurut Mendagri, untuk saat ini merevisi peraturan bersama belum menjadi keputusan akhir karena hal itu masih harus dikaji dan ia harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Apa perlu direvisi atau tidak, kita dalami dulu," kata Gamawan usai sidang kabinet di Gedung utama Sekretariat Negara, Kamis (16/9).

Menurut Gamawan, salah satu materi yang menjadi kajian adalah soal kewajiban mengumpulkan 60 tanda tangan dewasa untuk mendirikan rumah ibadah. "Soal materi yang dipersoalkan itu akan kita pelajari betul, apa yang dianggap menyulitkan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Gamawan menambahkan, pemerintah tidak ingin merevisi aturan, tapi justru memicu masalah baru.

Sekadar informasi, Peraturan Bersama nomor 8 dan nomor 9 itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Peraturan itu ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di tahun 2006 lalu.

Sumber: Kontan

Next Story : Pengungsi Sinabung Masih Trauma, Butuh Bantuan Psikologis

Terpopuler

Headlines Hari ini