Pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi peraturan bersama yang mendasari berdirinya rumah ibadah, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Tapi, menurut Mendagri, untuk saat ini merevisi peraturan bersama belum menjadi keputusan akhir karena hal itu masih harus dikaji dan ia harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Apa perlu direvisi atau tidak, kita dalami dulu," kata Gamawan usai sidang kabinet di Gedung utama Sekretariat Negara, Kamis (16/9).
Menurut Gamawan, salah satu materi yang menjadi kajian adalah soal kewajiban mengumpulkan 60 tanda tangan dewasa untuk mendirikan rumah ibadah. "Soal materi yang dipersoalkan itu akan kita pelajari betul, apa yang dianggap menyulitkan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu
Gamawan menambahkan, pemerintah tidak ingin merevisi aturan, tapi justru memicu masalah baru.
Sekadar informasi, Peraturan Bersama nomor 8 dan nomor 9 itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Peraturan itu ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di tahun 2006 lalu.
Sumber: Kontan
Ratusan orang bergabung dalam aksi yang dinamakan solidaritas kebebasan beragama di Bundaran HI, Jakarta, Kamis, menyanyikan lagu-lagu nasional dan ...