Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Terdakwa Penista Agama di Bekasi Diganjar Setahun Penjara

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Sep. 08, 2010 16:36:01 WIB

Abraham Felix Grady, 16, terdakwa kasus penistaan agama, Selasa, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang beranggotakan Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanuddin.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim menggunakan pasal 156A huruf (a) KUHP tentang penodaan agama.

Ia diketahui sengaja menginjak Al Quran serta mengacungkan jari tengahnya. Perbuatan terdakwa itu direkam dalam kamera telepon selular dan beredar di sebuah laman Yayasan Santo Bellarminus.

Menurut Agus, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa dengan sengaja melakukan foto diri yang merupakan penodaan agama. Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, mantan siswa SMAN 5 Bekasi ini telah meminta maaf kepada Majelis Ulama Islam (MUI) dan umat Islam di Kota Bekasi.

Pasca insiden, siswa SMAN 5 ini terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Peristiwa terjadi pada Februari lalu dimana Felix mengabadikan gambar dirinya di sebuah kamera telepon selular milik temannya saat berada di dalam kelas.

Riana Sihombing, ibu Abraham, mengatakan, pihak keluarga berupaya lakukan banding. Keluarga terdakwa tidak mengira vonis yang diberikan lebih berat.

"Anak saya sudah terpukul dengan kejadian ini. Setelah dipecat dari sekolah dia lebih banyak diam. Kami (keluarga) juga telah meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Kami akan banding," kata Riana.

Sumber: Media Indonesia

Next Story : Antisipasi Kerusuhan, Tokoh Agama & Pejabat Poso Bertemu

More news in society

Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

Hakim perkara penistaan agama Islam belum siap membacakan vonis terhadap terdakwa Abraham Felix Grady, 16 tahun, yang semestinya dilaksanakan siang ini. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini