Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

BNN: Semua Agama Haramkan Narkoba

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Sep. 01, 2010 05:19:12 WIB

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus melibatkan semua lapisan masyarakat, karena dinilai haram hukumnya dalam penilaian semua agama di tanah air.

"Dari ajaran agama mana pun, narkoba itu haram hukumnya," kata direktur advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Anang Iskandar, tadi sore.

Anang mengatakan, haramnya penyalahgunaan narkoba itu dapat dilihat dari ajaran yang disampaikan agama-agama d Indonesia.

Ia mencontohkan, Al Quran Surat Almaidah ayat 90 (Islam), Lukas 21:34 (Kristen), Saramuccaya Sloka 256 (Hindu) dan Maha Manggala Sutta, Paritta Suci:30 (Buddha).

"Karena itu, semua penganut agama harus terlibat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.

Ia menyatakan, untuk melibatkan partisipasi masyarakat, BNN membentuk dan melatih sejumlah kader melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP).

Dengan memberikan bekal berupa pengetahuan tentang bahaya dan cara memberikan motivasi untuk menghindari narkoba, pihaknya membentuk kader di setiap desa unit bagian terkecil dalam berbangsa dan bernegara.

"Setiap desa akan ada dua kader antinarkoba," tuturnya.

Pembinaan kader di setiap desa itu dilakukan untuk lebih mengefektifkan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan keluarga.

Selain di pedesaan, BNN juga membentuk kelompok kader di lingkungan perguruan tinggi dan sekolah dengan melibatkan kalangan internal masing.

Setiap tahunnya, kata Anang Iskandar, BNN membentuk dan melatih 3.600 kader dan telah berlangsung selama tiga tahun.

"Jadi, jumlah kadernya sudah 10 ribu lebih," katanya.

Ia mengharapkan, kader di perguruan tinggi, sekolah dan desa itu dapat melatih lagi calon kader lain sehingga semakin mengefektifkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kita harapkan perkembangan kadernya seperti MLM," kata Anang Iskandar.

Sumber: Waspada Online

Next Story : Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

More news in society

Pemerintah - DPR Menyepakati UU Ormas Direvisi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi. Kesepakatan ini meyusul marakinya tindak kekerasan yang dilakukan ormas tertentu. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini