Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

Ariza Samuel
Reporter Kristiani Pos

Posted: Sep. 02, 2010 05:53:24 WIB

Hakim perkara penistaan agama Islam belum siap membacakan vonis terhadap terdakwa Abraham Felix Grady, 16 tahun, yang semestinya dilaksanakan siang ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin, menyatakan berita acara dari Panitera pengganti terlambat mereka terima, sehingga sidang putusan ditunda hingga Selasa (7/9) depan.

"Sidang pembacaan vonis belum siap, berita acara baru kami terima dua hari lalu," kata Agus Subekti kepada wartawan di PN Bekasi, Kamis siang.

Majelis hakim, Agus melanjutkan, sebenarnya ingin cepat-cepat menyudahi proses hukum perkara penistaan agama untuk menghindari prasangka negatif masyarakat. Namun karena kesalahan koordinasi antara panitera dan hakim, sidang vonis terpaksa ditunda.

Masalah lain, kata Agus, panitera yang bertugas membuat berita acara keluarganya meninggal dunia sehingga harus digantikan panitera lain. Hal itu mempengaruhi jadwal persidangan, penulisan berita acara yang berisi keterangan para saksi jadi molor.

"Saya maunya cepat biar kelar sebelum lebaran, disangkanya saya nanti macam-macam," katanya. Namun Agus berjanji, vonis Abraham dibacakan Selasa pekan depan.

Abraham Felix Grady dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan jaksa itu telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, pada Selasa pekan lalu.

Jaksa penuntut umum Budhi Raharto mengatakan, tuntutan Abraham terbilang ringan karena terdakwa tidak memiliki motif apapun terkait perbuatannya menginjak Al-Quran sambil mengacungkan jari tengah.

Foto Abraham menistakan kitab suci umat Islam itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus. "Niatnya hanya main-main," kata Budhi.

Mengenai penundaan sidang putusan itu, Budhi mengaku tidak ada masalah. Alasannya, pelaksanaan siang merupakan kewenangan hakim. "Terserah hakim, kalau belum siap ya belum dilaksanakan," katanya.

Sumber: Tempo

Next Story : Antisipasi Kerusuhan, Tokoh Agama & Pejabat Poso Bertemu

More news in society

Pemerintah - DPR Menyepakati UU Ormas Direvisi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi. Kesepakatan ini meyusul marakinya tindak kekerasan yang dilakukan ormas tertentu. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini