Sebuah Gereja Kristen Pasundan Ditutup Warga
Baru-baru ini terjadi kembali penutupan gereja di Kabupaten Bandung yaitu Gereja Kristen Pasundan (GKP)
Tuesday, Aug. 9, 2005 Posted: 4:32:01PM PST
Baru-baru ini terjadi kembali penutupan gereja di Kabupaten Bandung. Gereja yang ditutup itu adalah Gereja Kristen Pasundan (GKP) yang berada di Desa Pangauban, RT 01/RW 08, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Eskol melaporkan.
Pada hari Selasa, 26 Juli 2005, Ketua RW 08 mengirimkan surat bernomor: 010/SKM-TS/VII/05 kepada Kepala Desa Pangauban yang isinya supaya menghentikan semua kegiatan ibadah dan melaporkan penyalahgunaan fungsi gedung serba guna dijadikan Gereja Kristen Pasundan.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Kepala Desa pada hari yang sama Selasa, 26 Juli 2005 bernomor: 017/2008/07/2005 yang isinya agar menutup/memberhentikan penyalahgunaan fungsi gedung serba guna menjadi Gereja Kristen Pasundan.
Tanggal 27 Juli 2005 diadakan pertemuan antara Pimpinan GKP dan Muspika serta Tokoh Masyarakat setempat. Menurut sumber Eskol-Net, dalam pertemuan tersebut hadir pula sekitar 50 orang massa dari Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Saat melakukan penandatangan berita acara pertemuan, dikatakan bahwa pihak pimpinan GKP berada di bawah tekanan.
GKP Katapang sudah berdiri sejak tahun 1996 dan lokasi Gereja berada ditengah kompleks Perumahan pegawai RS Kristen Imanuel. Rumah Sakit ini adalah milik Sinode Gereja Kristen Pasundan (GKP). Eskol menyatakan, selama ini Gereja yang beranggota jemaat sekitar 200 orang tersebut tidak mengalami masalah, ironisnya beberapa oknum yang menuntut agar gereja ditutup adalah pegawai dari RS Kristen Imanuel tersebut. Berikut ini adalah lampiran berita acara pertemuan:
Lampiran:
BERITA ACARA
Nomor: 450/298/Daltrantib
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Lima kami telah mengadakan musyawarah antara pimpinan Gereja Kristen Pasundan dengan para tokoh masyarakat RW 06, 07, dan 08 Desa Pangauban Kecamatan Katapang yang disaksian oleh Muspika Kecamatan Katapang serta dihadiri oleh Kesbanglinmas Kabupaten Bandung, adapun hasil kesepakatan dimaksud sebagi berikut:
1. Bahwa dalam perjanjian pertama kami, warga masyarakat sekitar gedung serba guna, sepakat gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan resepsi dan kegiatan lainnya kecuali kegiatan kebaktian.
2. Bahwa kegiatan kebaktian yang dilakukan oleh jemaat Gereja Kristen Pasundan untuk dihentikan dan gedung serba guna tersebut untuk difungsikan kembali sesuai dengan peruntukannya baik oleh masyarakat dis ekitar maupun oleh Pemerintah setempat.
3. Gedung serba guna dapt digunakan untuk kepentingan umum dengan koordinasi kepada pengelola.
Kepada pihak pemilik Gedung Serba Guna agar segera meproses ijin mendirikan bangunan (IMB).
4. Apabila melanggar daripada kesepakatan tersebut diatas, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Berita acara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya serta ditandangani oleh semua pihak dan para saksi.
DITETAPKAN DI : KATAPANG
PADA TANGGAL : 27 JULI 2005
Pimpinan
Gereja Kristen Pasundan :
1. Pdt. KRISNA L. SURYADI
2. IP. DANI
3. OTJE SUBROTO YAHYA
4. IYAR T. KAIDUN, SE, MBA
An. Warga Masyarakat :
1. DADANG (Ketua RW 08)
2. H. AEP S (Mantan RW 08)
3. DEDE YUSUP (Ketua RT 01/08)
4. H. ACA
5. H. ANAS
6. TARMIDI
7. KOSASIH
8. JUHANDI
9. Ust. UDIN S
10. WILDAN
11. SURYANA
SAKSI – SAKSI :
Ketua BPD Desa Pangauban
H. DAMINI WS
MUI Desa Pangauban
JOJOH JUMHUR
MENGETAHUI :
CAMAT
HARRY WAHYONO S.IP
NIP. 010 081 026
KAPOLSEK KATAPANG
AKP. EDET HERMANA
NRP. 6000328
KEPALA DESA PANGAUBAN
YUYUN SUJANA, SE
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|