Kegiatan HKBP Jayagiri Akhirnya Ditutup Akibat Protes Warga Setempat
Mulai Minggu, 8 Mei 2005 hingga seterusnya, kegiatan kebaktian ditiadakan
Monday, May. 23, 2005 Posted: 2:01:01PM PST
Kegiatan jemaat HKBP di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, melakukan kebaktian di rumah, akhirnya dihentikan menyusul protes warga setempat yang menentang keras. Pada tanggal 8 Mei 2005, pemilik rumah sekaligus pimpinan gereja St S Sormin, membuat perjanjian tertulis di atas materai yang menyatakan, mulai hari Minggu, 8 Mei 2005 hingga seterusnya, kegiatan kebaktian ditiadakan. Dan juga akhirnya St S Sormin harus setuju untuk: mengembalikan fungsi bangunan, tidak menjadikan tempat tinggal untuk beribadah, dan surat tersebut dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan.
Surat perjanjian itu, juga ditandatangani oleh Robert (staf HKBP), Dadang Purnama (FPPI), Zainal Muttaqin (BAP FUUI), Epi Arifin, dan Kapolsek Lembang, Iptu Pol Irawan Syah, sebagai saksi.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembela Islam (FPPI), Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan ormas Islam lainnya melakukan unjuk rasa di depan rumah St S Sormin.. Mereka menyatakan, karena tidak ingin mengganggu kebaktian yang tengah berlangsung, akhirnya mereka berkerumun di depan rumah tersebut.
"Kami hanya mengumandangkan takbir," kata Ketua FPPI, Dadang Purnama, yang dikutip Republika. Ia menambahkan, unjuk rasa kali ini merupakan bukti atas janji mereka pada 4 Mei 2005.
Menurut mereka, aksi itu dipicu oleh alih fungsi rumah milik St S Sormin menjadi tempat kegiatan kebaktian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Hal itu, kata Dadang, dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar dan izin dari aparat atau lembaga berwenang. Diungkapkan dia, tindakan aparat yang tidak segera menutup tempat ibadah, mengesankan aparat membiarkan kondisi itu sehingga warga tidak percaya pada kinerja aparat dalam menangani masalah tersebut.
Pada tanggal 4 Mei 2005, sekitar 60 orang warga Jayagiri yang berunjuk rasa di depan kantor kecamatan setempat. Massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembela Islam (FPPI), mendesak camat segera menutup kegiatan kebaktian di rumah St S Sormin di Jl Jayagiri No 26.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kab Bandung, Edin Hendradin mengatakan, pendirian tempat ibadah harus mengacu pada surat edaran bupati Bandung No 452.2/1949/Sosial/1994 tentang Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah.
Sandra Pasaribu
|