Sebanyak 23 terdakwa teroris yang menggelar kamp latihan militer di Aceh disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (25/8). Mereka didakwa dengan tuduhan terlibat pelatihan militer di pengunungan Jalin, Aceh besar pada Februari lalu.
Sidang pertama menghadirkan empat orang terdakwa yaitu Adi Munadi alias Teungku Muhtar, Deni Suhendra, Munir alias Abu Rimba, dan Ade Mirozd. Sedangkan sidang kedua menghadirkan terdakwa Oman Abdurrahman.
Salah satu tim jaksa penuntut umum, Feritas, mengatakan alasan menjadikan Aceh sebagai lokasi militer adalah mencegah Kristenisasi dengan adanya LSM asing yang berdiam di Aceh. "Mereka berupaya menghalangi pembangunan gereja," katanya saat membacakan dakwaan.
Apalagi pembangunan gereja bisa dilakukan apabila telah terkumpul 120 orang yang menyepakati hal tersebut.
Dari dua sidang yang baru digelar, kelima terdakwa mengajukan eksepsi. Rancananya, eksepsi ini akan digelar pada 2 September 2010. Ke-23 teroris ini ditangkap oleh Densus 88.
Mereka diduga terkait dengan jaringan Aceh. Dari 102 orang ditangkap, 66 orang sudah ditahan dan 23 baru disidangkan. Mereka dikenai UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan UU No 10 tahun 1952 tentang UU Darurat tentang Senjata.
Presiden meminta seluruh warga negara melindungi kelompok minoritas untuk membangun kehidupan berbangsa berdasar kerukunan. ...