Banyaknya Peraturan Daerah yang memberlakukan hukum agama tertentu dinilai sangat berbahaya. Hal tersebut akan memecah belah bangsa dan mengganggu integritas bangsa.
"Perda-perda memberlakukan hukum agama tertentu, itu bisa menganggu integritas bangsa, " ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat memberikan Stadium General di acara "Bernegara adalah Berkonstitusi" di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu(18/8/2010), menurut Tribun News.
Menurut Mahfud, apabila ada Perda terkait hukum Islam di daerah Muslim, maka hal itu akan memicu adanya Perda Hukum Hindu di daerah yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Hindu. Begitu pula jika di daerah pemeluknya adalah Katolik.
"Anda harus benarkan di Bali berlaku Perda Hindu, di Sulut berlaku Perda Kristen," katanya.
Pemerintah dinilai Franz Magnis Suseno seakan membiarkan aksi kekerasan terhadap kaum minoritas. Padahal mereka seharusnya harus dilindungi. ...