Sekelompok orang mengeluarkan Romo Yohanes Tanumiarja atau Romo Yan, Pastor Gereja Paroki Santo Paulus di Singaraja, Bali, secara paksa dari kediamannya Selasa (24/08/2010), karena dianggap tidak menaati aturan Gereja Katolik untuk pindah ke paroki lain.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita itu, dilakukan sekelompok orang dari Keuskupan Denpasar setelah Romo Yans dianggap tidak menaati aturan Gereja Katolik serta keputusan di internal induk organisasi keagamaan Katolik yang membawahi Bali serta Nusa Tenggara Barat.
Pada aksi paksa itu sempat terjadi penganiayaan serta perusakan pada bagian bangunan gereja, tepatnya pagar masuk dan sejumlah kaca jendela berikut pintu masuk bangunan rumah tersebut.
Seorang anak perempuan bernama Aurelia (5) yang ketika kejadian berada di dalam rumah, mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan kaca saat sekelompok orang tersebut mengamuk dan menyeret semua penghuni keluar dari rumah itu.
Selain Aurelia, Theo yang merupakan pengikut Romo Yan, juga mengalami pemukulan serta pengeroyokan dalam kejadian perusakan kawasan suci tersebut.
Pasukan pengendali massa di bawah komando Kompol Ida Bagus Wedana Jati dari Kepolisian Resor Buleleng tidak bisa mencegah aksi sekelompok orang yang menyebut bahwa tindakan mereka tersebut merupakan bentuk penyelesaian di internal umat Katolik.
Dalam kejadian tersebut, juga hadir beberapa pastor dari Keuskupan Denpasar yang dipimpin oleh Romo Herman Yosep Beby serta Romo Yohanes Handriyanto Wijaya alias Romo Hans selaku pastur yang diberi mandat untuk menggantikan tugas-tugas Romo Yans di gereja umat Katolik Singaraja.
Salah satu pendukung Romo Yan, Antonius Kiabeni, mengatakan upaya paksa atau eksekusi merupakan kewenangan aparat hukum dan bukan dilakukan oleh sekelompok orang.
Pihaknya mengaku akan menyelesaikan kejadian tersebut secara hukum dengan melapor ke Polres Buleleng, khususnya mengenai aksi kekerasan yang menyebabkan Aurelia menderita luka di bagian kepalanya hingga mengakibatkan harus mendapat perawatan medis.
Tak Ada Penganiayaan
Sementara itu Uskup Denpasar Mgr Sylvester San Pr melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan adanya pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Romo Yan.
Uskup juga membantah telah terjadi pengusiran dengan cara kekerasan ataupun penyanderaan terkait upaya Keuskupan Denpasar untuk meminta Romo Yan Tanu meninggalkan Paroki Santo Paulus, Singaraja.
"Sehubungan peristiwa tadi pagi, apa yang terjadi tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada perusakan gereja, penganiayaan, atau penyanderaan terhadap imam. Yang ada adalah pastor paroki yang sah, yaitu Romo Handriyanto masuk ke gereja untuk melaksanakan tugas pastoralnya," jelas Mgr Sylvester San kepada wartawan di Wisma KWI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Menurut Mgr Sylvester, kejadian itu merupakan upaya Romo Handriyanto Pr selaku Pastor Paroki Singaraja yang sah untuk melakukan dialog dan meminta Romo Yan agar segera menaati perintah Keuskupan. Romo Yan yang sebelumnya tergabung dengan tarekat ordo Sabda Allah, SVD, telah dicabut keanggotaannya dari SVD karena ketidaktaatannya pada atasannya, yakni Provinsial SVD dan Keuskupan Denpasar lantaran menolak untuk dipindahkan ke paroki lain.
"Sejak tahun 1996 dia sudah menolak perintah Keuskupan untuk dipindahkan ke paroki lain. Setelah itu dia diperingatkan karena nantinya dia bisa dikembalikan ke tarekatnya dan bisa dicabut yurisdiksinya sebagai imam. Tetapi dia tetap menolak, sehingga akhirnya dikeluarkan SK pencabutan yurisdiksinya dan dikembalikan ke tarekatnya. Pendekatan oleh tarekatnya sendiri pun dia tetap menolak, akhirnya dibuat proses pemecatannya sehingga dia dikeluarkan dari SVD," ungkapnya.
Sejak 1996 hingga kini, kata Mgr Sylvester, pihak Keuskupan sudah lebih dari lima kali melakukan dialog dengan Romo Yan. Namun, dia tetap menolak dan memilih bertahan sebagai Imam Kepala Paroki Santo Paulus Singaraja.
Upaya yang dilakukan pada pagi tadi, sebutnya, merupakan pertemuan dari Romo Handriyanto selaku Imam Kepala Paroki Santo Paulus yang baru dan resmi untuk meminta Romo Yan agar segera meninggalkan paroki sesuai dengan perintah Keuskupan Denpasar.
"Keuskupan cuma berupaya mengambil hak-haknya. Dalam upaya tadi kami juga sudah menginformasikan kepada jajaran Muspida Bali sebagai sosialisasi Romo Handriyanto yang merupakan pastor resmi Paroki Santo Paulus," tegasnya.
Lebih lanjut, Mgr Sylvester juga membantah adanya tindakan-tindakan kekerasan disertai perusakan gedung gereja. Menurutnya tidak ada bentrokan antar umat paroki dalam kejadian tersebut. "Memang ada umat yang tetap mendukung Romo Yan, tetapi itu hanya segelintir, dan tidak ada yang melakukan kekerasan atau bentrokan," terangnya.
Setelah upaya dialog tersebut, kata Mgr Sylvester, Romo Yan Tanu sudah meninggalkan Paroki Santo Paulus sebagaimana perintah Keuskupan Denpasar. Romo Yan, sebutnya, dalam kondisi baik dan dan saat ini telah kembali ke keluarganya di Desa Tuke, Badung.
"Saat ini sudah tinggal bersama keluarganya di Tuke dan kondisinya baik-baik saja," pungkasnya.
Sumber: Kompas
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Lampung menyerukan seluruh umat Kristiani di Indonesia tetap menjaga keberagaman dan mengedepankan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ...