Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan "tangan" agama.
"Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis, seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama.
Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara.
"Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya.
Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara.
"Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski tidak diformalkan," katanya.
Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi.
"Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan Islam," kata Mahfud.
Kementerian Dalam Negeri berencana akan menengahi sengketa pembangunan gereja di Kampung Ciketing, Bekasi, menurut Kapolres Bekasi, Komisaris Besar ...