SIBOLGA – Hanya karena membantu warga melindungi hak-haknya dari penyabotan pengusaha, Pastor Rantinus Manalu Projo (Pr), selaku Ketua Komisi Pertanahan Keuskupan Sibolga ditetapkan tersangka atas perambahan tanah register dan diperiksa Polda Sumut, Rabu (16/12).
Pastor Rantinus Manalu Projo (Pr), dipanggil ke Kantor Polda Sumatera Utara, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, membakar kawasan hutan di Register 47 Desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana”. Saya dipanggil lewat Surat No. Pol.: S.Pgl/2530/XII/ 2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal POLDA SUMUT.
Dalam sebuah surat yang ditulis oleh Pastor Ratinus, dirinya menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, alasannya, pertama, saya merasa tidak pernah melakukan satupun unsur pelanggaran yang disebutkan dalam surat. Kedua, saya merasa tidak pernah memiliki segenggam tanah apalagi sebidang tanah untuk diusahai sehingga saya dianggap sebagai menggunakan tanah secara tidak sah.
Ketiga, saya pada dasarnya sangat mencintai lingkungan hidup yang sehat dan hutan alam yang rimbun. Bahkan jika saja diijinkan, ingin rasanya saya menghijaukan bukit-bukit yang gundul gersang di Tapteng. Kalau seandainya bisa dihitung kembali, mungkin sudah ribuan pohon yang saya bibitkan sendiri, kemudian kubagikan ke warga di kampung-kampung untuk mereka tanami dimana saja bisa ditanami. Saya sendiri, sudah menanam banyak tanaman pohon dari berbagai jenis.
“Paling mengejutkan saya lagi adalah penetapan status saya sebagai tersangka. Dari segi proses hukum saya tidak tahu pertimbangannya apa. Saya merasa tidak pernah diperiksa secara resmi dimana dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Pastor Ratinus dalam suratnya.
Masyarakat yang berhimpun dalam satu kelompok tani mengajukan proposal permohonan bantuan dana dan dukungan konsultasi pertanian karet kepada Uskup Ludovicus, yang selanjutnya menugaskan Pastor Rantinus agar menggunakan dana sosial Keuskupan untuk membantu masyarakat tersebut.
Dinas Kehutanan setempat menuduh masyarakat merambah hutan Register padahal lahan itu jauh dari patok batas hutan lindung/pemerintah dan lahan itu sendiri selama ini diusahakan masyarakat turun-temurun dan mereka mengetahui jelas batas masing-masing pemilik lahan.
Rantinus melaksanakan tugas yang diamanatkan Uskup Sibolga Monsignor (Mgr) Dr Ludovicus Simanullang OFMCap. Ordo Fratrum Minorum Capuccinorum = Ordo Saudara-Saudara Dina Kapusin. Rantinus menangani khusus kerasulan pendampingan masyarakat di wilayah Keuskupan Sibolga yang meliputi 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Ia mengemban tugas sebagai perwujudan Iman Katolik mengenai Ajaran Sosial Gereja, khususnya tentang keberpihakan pada kaum miskin. Pastor Rantinus bersama aktivis LSM di Medan dan Jakarta terus berjuang. Bahkan sampai ke Jakarta mengadu ke Komnas HAM, KPK, dan sebagainya.
Sekitar 4.000 pemimpin Kristiani akan berkumpul untuk memikirkan masa depan Gereja dan penginjilan di abad 21. ...