Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Eksekusi Gereja di Bogor Dinilai Langgar HAM

Steven Pramono
Reporter Kristiani Pos

Posted: Jul. 21, 2010 06:37:44 WIB
eksekusi-gereja-di-bogor-dinilai-langgar-ham

Ilustrasi (Mukhamad Kurniawan/ Kompas)

Eksekusi rumah ibadah yang berulang terjadi di Kabupaten Bogor dapat diindikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, menurut SETARA Institute. Dalam siaran persnya yang disampaikan Selasa, 20 Juli, SETARA juga menyatakan bahwa Bupati Bogor adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini.

"Politik perijinan dan tekanan massa didukung oleh Sat Pol PP dapat disimpulkan bahwa praktek pembongkaran rumah ibadah dengan ketiga instrumen tersebut telah menjadi pola yang laten," ujar Wakil Ketua SETARA, Bonar Tigor Naipospos, seperti diberitakan Tribun news.

"Pihak gereja menyatakan surat pembongkaran PP dinilai salah alamat dan cacat hukum mengingat bangunan gereja memiliki surat izin resmi dan bangunan dalam surat perintah pembongkaran justru belum didirikan. SETARA Institute menyatakan keprihatinan atas adanya bentrok yang menimbulkan korban luka-luka atas peristiwa ini seraya mengatakan negara harus melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah," tegas Bonar.

Bonar menambahkan, SETARA Institute mengingatkan bahwa segala tindak tanduk negara haruslah bebas dari persekusi massa , negara tidak bisa tunduk atas dasar logika mayoritas. Negara, imbuhnya haruslah menjamin setiap hak warga negara dalam menjalankan aktifitas keagamaannya.

"Negara tidak bisa larut dalam situasi di mana negara abai terhadap hak-hak warga negara. Negara hadir untuk menjawab kebutuhan warga negara, termasuk hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Bonar.

Pernyataan tersebut dipicu oleh aksi pembongkaran rumah ibadah yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Setelah pekan lalu, pada 12 Juli 2010, Sat Pol PP membongkar besi pondasi masjid Jamaah Ahmadiyah di Desa Cisalada, pada Senin, 19 Juli, Sat Pol PP membongkar secara paksa Gereja Pantekosta di Cileungsi Kabupaten Bogor. Pembongkaran gereja Pantekosta dilakukan oleh Sat Pol PP dengan alasan belum memiliki ijin dan adanya protes dari Forum Silaturahmi Limusnunggal (Fosmil).

Sementara itu, Hotlan P Silaen, koordinator Gereja Pantekosta, menyayangkan upaya pembongkaran yang dllakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Kalau mereka mengatakan kami belum memiliki izin peribadatan, ada nggak aturan dalam perda (peraturan daerah) yang mengatur soal rumah ibadah," ujarnya pada Senin petang, menurut Kompas.

Menurut Hotlan, kalau memang ada klausul dalam perda yang mengatur soal izin beribadah, pihaknya siap menaatinya. Namun, jika tidak ada, pemkab jangan mengada-ada.

"Sebagai warga negara, kita diberi kebebasan untuk melakukan ibadah. Itu diatur dalam UUD 1945," katanya.

"Kami juga sudah mengantongi izin dari 102 warga sekitar. Maka aneh kalau tempat ibadah ini dipersoalkan Pemkab Bogor, sementara warga sekitar tak pernah ada masalah dengan tempat ibadah ini. Ini sangat kami sayangkan!" kata Hotlan lagi.

Next Story : Pemerintah Diminta Penangguhan Penutupan Gereja

More news in missions

Sejak Reformasi, Lebih dari 700 Gereja Diserang

Data Forum Komunikasi Kristiani Jakarta menyebut­kan, ada sekitar 1.200 penye­rangan terhadap gereja sejak Indonesia merdeka, di mana 700-an terjadi pada era Re­formasi atau setelah Soeharto terjungkal. ...

Terpopuler

Headlines Hari ini