Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Tokoh Agama dan Budayawan Bali Tolak RUU Pornografi

Monday, Feb. 13, 2006 Posted: 9:53:51AM PST

Sejumlah agamawan dan budayawan Bali sepakat untuk menolak RUU Pornografi dan Pornoaksi yang kini tengah dibahas di DPR RI. Pengaturan dua hal dalam Undang-undang khusus dianggap berlebihan karena telah diatur dalam berbagai UU lain dan cenderung membatasi kreatifitas masyarakat.

Kesepakatan itu diambil dalam Semiloka RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi, Sabtu, (11/2) di Denpasar.

Beberapa tokoh yang hadir antara lain: Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Prof. Dr. I Made Bandem (Rektor ISI Yogyakarta), I Ketut Wiana (cendekiawan Hindu), Luh Anggraeni (LBH Bali), Wayan P Windia (Pakar Hukum Adat), Drs. I Nyoman Nikenaya MM (Kepala Dinas Kebudayaan), dan I Gusti Ngurah Harta (Perguruan Sandhi Murti).

"Urgensinya sangat lemah saat negara kita dipenuhi oleh masalah korupsi dan kemiskinan," kata Prof. Dr. I Made Bandem seperti diberitakan Tempo.

Masalah-masalah pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, Made Bandem menambahkan, sesungguhnya telah diatur dalam sejumlah produk legislasi lainnya, seperti KUHP, UU Pers, UU Perfilman, UU Perlindungan Anak serta UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Secara kelembagaan, pembentukan Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN) yang termaktub dalam RUU dikhawatirkan akan melahirkan "polisi moral" yang bersifat represif dan berlawanan dengan semangat demokrasi dan reformasi. Lembaga tersebut juga akan tumpang tindih dengan lembaga-lembaga bentukan undang-undang lainnya, seperti Dewan Pers (UU Pers), Badan Sensor Film (BSF) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Forum sepakat, yang dibutuhkan saat ini adalah optimalisasi peran lembaga-lembaga tersebut serta implementasi dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Terlebih lagi, masalah-masalah moralitas dan etika dinilai harus lebih ditangani melalui jalur-jalur pendidikan dan keagamaan, bukannya jalur hukum. "Kalau sampai diatur detail seperti itu bahkan menunjukkan kegagalan lembaga keagamaan," kata cendekiawan Hindu I Ketut Wiana.

Secara substansi RUU tersebut juga dinilai mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Antara lain, mengabaikan fakta bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, yang memiliki keragaman dalam tafsir atas berbagai elemen sensualitas. Pemaksaan tafsir tunggal atas apa yang bisa dinilai sebagai pornografi maupun pornoaksi, berpeluang memasung kebebasan berbagai kelompok agama dan budaya dalam merayakan dan melestarikan kekayaan budaya, kepercayaan relijius serta kreativitas estetiknya.

Adanya bias gender yang teramat kental juga dikhawatirkan peserta semiloka. Perempuan dikriminalisasikan sebagai pelaku dan bukannya korban dari pornografi dan pornoaksi. Tampak jelas bahwa RUU disusun dengan menggunakan paradigma berpikir yang "machoistik", bahwa lelaki selalu benar dan bahwa perempuanlah yang berkewajiban menjaga birahi dan moralitas laki-laki.

Pemaksaan dan pemasungan dinilai bisa menyebabkan disintegrasi keutuhan dan kebanggaan rasa berbangsa . Sebab, menimbulkan alienasi (keterpinggiran) terhadap minoritas dan hegemoni mayoritas . "Itu benar-benar harus dihindari," kata Wiana.

Next Page: 1 | 2 |


Maria F.

 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Thursday, Apr. 27 2006 8:32:01AM PST
Ketua PGI: Penutupan Tempat Ibadah karena Penafsiran Salah Kaprah
PDS Menolak Tudingan Gereja Terlibat Dalam Aksi di Papua
GMB & YCAB Akan Gelar Live Recording "The Best is yet To Come" di Senayan
Weinata Sairin: Perber Jangan Jadi Alat Untuk Rumah Ibadah Ditutup
Bahtera Tandakan Zaman di New Zealand
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang