Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Dirjen Kesatuan Bangsa Depdagri: FKUB Jangan Didominasi Birokrat

Thursday, Sep. 22, 2005 Posted: 12:52:47PM PST

Keanggotaan forum kerukunan antar umat beragama yang akan diatur secara eksplisit dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang kehidupan beragama di Indonesia akan diisi oleh para pemuka agama. Sedangkan birokrat hanya akan duduk sebagai dewan penasihat. Keberadaan para birokrat dalam dewan penasehat karena forum itu nantinya akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tetapi isi dan mekanisme kerja dewan itu lebih lanjut akan diatur lebih lanjut oleh gubernur. Dan tidak perlu diatur secara rinci dalam SKB tersebut.

"Misalnya saja forum kerukunan. Sesuai dengan saran banyak pihak, jangan didominasi oleh birokrasi. Forum itu keanggotaannya harus organisasi keagamaan dan pemuka-pemuka agama. Birokrasi hanya berkumpul dalam dewan penasehat supaya dalam menyelenggarakan forum itu ada dukungan APBD berarti harus ada satuan kerja. Nah satuan kerja itu yang ada dalam dewan penasehat," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di kantornya Depdagri Jakarta, Senin (19/9), Suara Pembaruan memberitakan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil kerja tim kecil untuk merevisi SKB No 1/1969 sudah diserahkan kepada Presiden. Diharapkan hasil revisi itu sudah rampung dan disahkan akhir September ini.

Ketika ditanya kenapa hasil revisi atas SKB No 1/1969 itu tidak dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Sudarsono mengatakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 10/2004 tentang Nomenklatur Peraturan Perundang-Undangan. Lagipula, revisi SKB ini disesuaikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi selain sesuai dengan UU No 32/2004 juga disesuaikan dengan UU No 10/2004. Nah di situ kan dibolehkan peraturan menteri boleh peraturan presiden. Nah peraturan bersama menteri itu kan sama saja dengan peraturan menteri baik PP atau peraturan presiden setelah dipertimbangkan rapat menteri kemarin sampai saat ini peraturan bersama menteri. Kan di UU No 10/2004 itu Permen boleh. Kalau UU, harus meminta persetujuan dengan DPR. Dengan peraturan bersama menteri itu diharapkan di masyarakat tidak ada multi tafsir," jelas Sudarsono.

Dia menambahkan bahwa pihaknya mendapat masukan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait dengan definisi gereja. Karena itu definisi gereja yang diberikan PGI itu akan diperhatikan dan dipertegas dalam rumusan hasil revisi atas SKB No 1/1969 itu. "Kami juga baru tahu, katanya gereja lebih berarti manusianya bukan bangunan. Sementara kalau masyarakat kan lebih memahami gereja sebagai bangunannya. Nah itu coba dipertegas," tegasnya.

Sementara, ketika ditanya soal sanksi bagi mereka yang melanggar SKB tersebut, Sudarsono mengatakan bahwa hal itu akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di peraturan bersama penyelesaian perselisihan diselesaikan sesuai perundang-undangan. Kalau anda ngegebuk saya kan tidak diatur di sini tetapi di pidana. Jadi kepala daerah serahkan saja ke kepolisian. Di situ ada pasal, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Next Page: 1 | 2 |


Nofem Dini

 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Wednesday, Apr. 26 2006 8:22:38PM PST
Ketua PGI: Penutupan Tempat Ibadah karena Penafsiran Salah Kaprah
PDS Menolak Tudingan Gereja Terlibat Dalam Aksi di Papua
GMB & YCAB Akan Gelar Live Recording "The Best is yet To Come" di Senayan
Weinata Sairin: Perber Jangan Jadi Alat Untuk Rumah Ibadah Ditutup
Bahtera Tandakan Zaman di New Zealand
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang