Dirjen Kesatuan Bangsa Depdagri: FKUB Jangan Didominasi Birokrat
Thursday, Sep. 22, 2005 Posted: 12:52:47PM PST
Keanggotaan forum kerukunan antar umat beragama yang akan diatur secara eksplisit dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang kehidupan beragama di Indonesia akan diisi oleh para pemuka agama. Sedangkan birokrat hanya akan duduk sebagai dewan penasihat. Keberadaan para birokrat dalam dewan penasehat karena forum itu nantinya akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tetapi isi dan mekanisme kerja dewan itu lebih lanjut akan diatur lebih lanjut oleh gubernur. Dan tidak perlu diatur secara rinci dalam SKB tersebut.
"Misalnya saja forum kerukunan. Sesuai dengan saran banyak pihak, jangan didominasi oleh birokrasi. Forum itu keanggotaannya harus organisasi keagamaan dan pemuka-pemuka agama. Birokrasi hanya berkumpul dalam dewan penasehat supaya dalam menyelenggarakan forum itu ada dukungan APBD berarti harus ada satuan kerja. Nah satuan kerja itu yang ada dalam dewan penasehat," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di kantornya Depdagri Jakarta, Senin (19/9), Suara Pembaruan memberitakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil kerja tim kecil untuk merevisi SKB No 1/1969 sudah diserahkan kepada Presiden. Diharapkan hasil revisi itu sudah rampung dan disahkan akhir September ini.
Ketika ditanya kenapa hasil revisi atas SKB No 1/1969 itu tidak dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Sudarsono mengatakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 10/2004 tentang Nomenklatur Peraturan Perundang-Undangan. Lagipula, revisi SKB ini disesuaikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi selain sesuai dengan UU No 32/2004 juga disesuaikan dengan UU No 10/2004. Nah di situ kan dibolehkan peraturan menteri boleh peraturan presiden. Nah peraturan bersama menteri itu kan sama saja dengan peraturan menteri baik PP atau peraturan presiden setelah dipertimbangkan rapat menteri kemarin sampai saat ini peraturan bersama menteri. Kan di UU No 10/2004 itu Permen boleh. Kalau UU, harus meminta persetujuan dengan DPR. Dengan peraturan bersama menteri itu diharapkan di masyarakat tidak ada multi tafsir," jelas Sudarsono.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mendapat masukan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait dengan definisi gereja. Karena itu definisi gereja yang diberikan PGI itu akan diperhatikan dan dipertegas dalam rumusan hasil revisi atas SKB No 1/1969 itu. "Kami juga baru tahu, katanya gereja lebih berarti manusianya bukan bangunan. Sementara kalau masyarakat kan lebih memahami gereja sebagai bangunannya. Nah itu coba dipertegas," tegasnya.
Sementara, ketika ditanya soal sanksi bagi mereka yang melanggar SKB tersebut, Sudarsono mengatakan bahwa hal itu akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di peraturan bersama penyelesaian perselisihan diselesaikan sesuai perundang-undangan. Kalau anda ngegebuk saya kan tidak diatur di sini tetapi di pidana. Jadi kepala daerah serahkan saja ke kepolisian. Di situ ada pasal, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|