Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Interaktif

Pentingnya FKUB Memainkan Peranannya Secara Aktif Dalam Upaya Penyelesaian Masalah Kerukunan Umat Beragama

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Jun. 01, 2009 12:21:23 WIB

Baru-baru ini masih hangat diperbincangkan mengenai pencabutan ijin IMB Gereja berikut gedung serbaguna HKBP yang berlokasi di ujung jalan Bandung, Kelurahan Cinere, Depok oleh Walikota Depok Nurmahmudi.

Sepuluh tahun berselang setelah Bupati bogor masih dijabat oleh Eddy Yoso Martadipura menandatangani ijin IMB gereja HKBP Cinere, pada 13 Maret 2009 lalu, Walikota Depok, Nurmahmudi resmi mencabut Ijin IMB gereja HKBP Cinere yang mana pihak pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah menerbitkan IMB HKBP Cinere pada 13 Juni 1999 saat Depok masih masih menjadi bagian dari wilayah tersebut.

Kasus pencabutan IMB tersebut oleh pihak Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kota Depok juga telah dilaporkan kepada Ephorus sebagai pucuk pimpinan tertinggi HKBP di Tarutung, Sumatera Utara, yang mana dari hasil laporan tersebut disepakati untuk mengambil langkah hukum bagi penyelesaian kasus pencabutan IMB tersebut.

PGI kota Depok juga telah menunjuk Lodewijk Gultom untuk turut mendampingi kuasa hukum HKBP Cinere dalam proses persidangan di PTUN.

Terkait dengan munculnya kembali kasus penutupan gereja tersebut, PGLII DKI Jakarta bekerjasama dengan ELHAM DKI serta Gereja Kehidupan Rohani (GKR), Jakarta pada (30/5) lalu menggelar Diskusi Terbatas bertempat di Gereja Kehidupan Rohani (GKR), Jakarta.

Turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersbeut yakni: Posma Radjagukguk, SA, MA (Ketua umum PP. ELHAM), KH. Safi Mursid (Ketua FKUB DKI Jakarta), DR. Lodewijk Gultom (FKUB Depok).

Dalam paparannya Posma Radjagukguk mengatakan bahwa terkait dengan maraknya penutupan gereja-gereja belakangan ini serta sulitnya mendapatkan ijin pendirian gereja di DKI Jakarta mengindikasikan bahwa pemberlakuan Peraturan Bersama 2 Menteri (PB2M) di DKI masih belum sesuai dengan tujuan dan maksud dibentuknya yakni untuk meningkatkan terciptanya kerukunan umat beragama di DKI dan sekitarnya. Hal ini terbukti dengan adanya proses perijinan yang terkendala oleh adanya oknum masyarakat dan aparat yang telah menyelewengkan PB2M serta adanya pembiaran oleh pemerintah termasuk aparat keamanan terhadap tindakan melawan hukum atas kegiatan peribadatan yang mengakibatkan timbulnya tindakan mengganggu dan penutupan tempat ibadah,”katanya.

Selain itu Posma juga mengamati ada lima alasan yang menyebabkan sampai terjadinya gangguan dan penutupan rumah ibadah yakni: pertama karena pemahaman atas PB2M yang belum sama dengan alasan kurang disosialisasikan, multitafsir bahkan melanggar HAM, seperti contohnya penyimpangan tugas dan wewenang FKUB yang mana salah satu tugas FKUB adalah memberikan rekomendasi ijin pendirian rumah ibadah.

Kedua, karena adanya kemunduran kualitas kerukunan umat beragama, ketiga karena adanya oknum Pemda yang mendua hati dalam penerapan PB2M sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, contohnya: pemberlakuan syarat perijinan yang menyimpang, komersialisasi birokrasi, minimnya kualitas pelayanan minimal yang yang diberikan bagi pelayanan publik.

Keempat, adanya oknum aparat keamanan yang membiarkan dan tidak tegas terhadap pelaku pelanggar hukum atas kegiatan peribadatan, dan kelima karena belum jelasnya dan tidak tegasnya sikap politik Pemda DKI dan pemerintah pusat atas perlindungan, pemajuan, pemenuhan dari hak asasi yang dimiliki selaku warga negara Indonesia.

Untuk itu dalam menjawab persoalan yang terjadi atas penerapan PB2M di Provinsi DKI dan sekitarnya, Posma menegaskan untuk perlunya dilakukan kembali Pertemuan Lintas Agama untuk melakukan evaluasi atas pemberlakuan PB2M, selain itu perlu adanya upaya untuk mendesak serta mendorong pihak pemerintah dan Pemda untuk menerapkan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM warga negara Indonesia seara adil dan tidak memihak.

Adapun penerbitan Peraturan Bersama Menag No. 9 dan Mendagri No.8 Tahun 2006 tertanggal 21 Maret 2006, dilatarbelakangi oleh adanya penerapan SKB No.1 Tahun 1967 yang ternyata digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghambat, mengganggu bahkan menutup rumah ibadah atau gedung tempat ibadah agar tidak digunakan untuk kegiatan peribadatan terutama gereja.

Dilain pihak KH. Safi Mursid (FKUB Jakarta) mengatakan bahwa SKB tidak membatasi atau mnghambat pendirian rumah ibadah dan dalam penerapannya telah memberikan kontribusi sebesar 17 persen dalam rangka pertumbuhan kerukunan umat beragama.

FKUB sebagai wadah forum kerukunan umat beragama diharapkan dapat memainkan peranannya dan secara aktif mengupayakan dialog antar agama dalam upaya penyelesaian masalah-masalah yang dapat menggangu terciptanya kerukunan antar umat beragama, serta dapat membantu dalam upaya perijinan pendirian rumah ibadah.

Next Story : Perayaan Seperempat Abad Konvensi CEDAW: UU Pornografi Bukti Indonesia Gagal Implementasikan CEDAW

Terpopuler

Headlines Hari ini