DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/ Sos/Huk/2009 pada pada 27 Maret 2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Pihak Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna tersebut.
Sebelumnya HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/ 1998 tanggal 13 Juni 1998. Pendeta Simon Todingallo menjelaskan.
Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa dasar pencabutan IMB tidak mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Seyogyanya rekomendasi penolakan harusnya dari FKUB Kota Depok dan bukan dari Wali Kota Depok," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pembangunan Gereja HKBP Cinere Betty Sitompul mengatakan, pencabutan IMB tersebut merupakan suatu keputusan yang mengejutkan karena pada tahun 1998, HKBP telah berhasil memperoleh IMB dengan No 453.2/229.TKB/ 1998 dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk membangun tempat ibadah dan ruang serbaguna.
Betty menjelaskan pada tahun 1997 membeli tanah seluas 5.000 di daerah tersebut untuk dibangun gereja dan ruang serbaguna. Setelah mendapatkan IMB tersebut maka mulai melakukan pembangunan, karena terbatasnya dana maka pembangunan dihentikan.
Akan tetapi, ketika akan mulai pembangunan kembali pada tahun 2008 ada sekelompok warga yang memprotes pembangunan gereja tersebut, dan meminta untuk dihentikan. "Warga yang protes sebagian besar justru bukan warga di sekitar gereja, melainkan warga dari daerah lainnya seperti Pondok Cabe," ujarnya.
Karena situasi memanas maka Wali Kota Depok pada saat itu, Badrul Kamal, memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan gereja. Penundaan tersebut berjalan terus-menerus tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Oleh karena itu, pada Oktober 2007 pihak panitia pembangunan gereja berupaya untuk melanjutkan pembangunan gereja.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengirim surat kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang isinya menyatakan bahwa HKBP berniat untuk melanjutkan pembangunan. Surat tersebut dikirim pada Januari 2008.
"Kami tunggu 6 bulan ternyata tidak digubris, kami kirim lagi pada bulan Juni. Ternyata surat yang kedua itu pun tidak mendapat tanggapan dari wali kota ," katanya.
Pada Februari 2009, pihak HKBP kembali mengirim surat ke wali kota yang intinya meminta berdialog agar menemukan solusi atas kasus ini. Ternyata pada 19 Februari, pihak masyarakat yang menolak juga mengirim surat kepada wali kota yang intinya agar IMB pembangunan gereja dicabut.
Puncaknya adalah pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok mengeluarkan surat yang intinya mencabut IMB pembangunan gereja atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul. "Kami menyesalkan keputusan wali kota tersebut," katanya.
"Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak," kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo, di Gereja HKBP Depok I, Jalan Cendrawasih, Rabu (29/4) lalu.