Hukum di Indonesia Masih Diskriminatif
Friday, Mar. 27, 2009 Posted: 11:34:21AM PST
|
Para pembicara ((kiri ke kanan) A. Patra M. Zen (Ketua YLBHI), Brigjen Polisi Anton Tabah, Nenad Bago (Team Leader Indonesia Australia LDF), dan Zainal Abidin selaku moderator acara diskusi) dalam acara Peluncuran Buku PBHI edisi ke-2 tahun 2009, Rabu (25/3/2009) di FAB Café Toko Buku Gramedia, Grand Indonesia, Jakarta. (Foto: Kristiani Pos) |
|
Hotma P.D. Sitompoel, SH., MH. pimpinan LBH Mawar Saron berbicara menyampaikan pendapat dalam sesi diskusi. (Foto: Kristiani Pos) |
|
Para undangan yang hadir dalam acara Peluncuran Buku PBHI edisi ke-2 tahun 2009. (Foto: Kristiani Pos) |
Setelah sukses dengan edisi perdana pada tahun 2006, kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF) meluncurkan buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (PBHI) edisi ke-2 tahun 2009, Rabu (25/3/2009) di FAB Café Toko Buku Gramedia, Grand Indonesia, Jakarta.
Sama seperti edisi perdana, tujuan penerbitan edisi ke-2 ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami hukum di Indonesia.
Konsep buku PBHI memuat permasalahan dan teknis hukum dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyarakat umum. Tema-tema yang diangkat dalam buku ini menyangkut dasar-dasar hukum dan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Isi buku pada edisi ini memuat 15 bab yang menguraikan tema-tema seperti Hukum di Indonesia, Sistem Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum di Indonesia, Pengaduan, Hukum Keluarga, Perempuan dan Anak, Peranjian Kredit, Hukum Tanah, Hukum Perburuhan, Hukum Lingkungan, Hak Individu dalam Hukum Pidana, Hak Konsumen, pelanggaran HAM Berat dan Hak Korban, HAM dalam Konstitusi, Pemerintahan dan Kelembagaan Negara, serta Advokasi.
Dalam sesi diskusi peluncuran buku PBHI edisi ke-2 menghadirkan para pembicara yakni; A. Patra M. Zen (Ketua YLBHI), Nenad Bago (Team Leader Indonesia Australia LDF), Brigjen Polisi Anton Tabah, dan Zainal Abidin selaku moderator acara diskusi.
Brigjen Polisi Anton Tabah menyampaikan pendapatnya bahwa hukum di Indonesia masih bersifat diskriminasi dimana akses non-diskriminasi telah terpatahkan serta masih tidak adanya kepastian hukum yang jelas.
Dilain pihak, Hotma P.D. Sitompoel, SH., MH. salah seorang advokat ternama sekaligus pimpinan LBH Mawar Saron yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa masih sulitnya memberikan akses kepada rakyat kecil untuk mengetahui hak-haknya serta sosialisasi program bantuan hukum cuma-cuma (prodeo) di kalangan masyarakat.
Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan baik melalui gereja-gereja, media cetak dan elektronik, radio, serta kerjasama dengan instansi-instansi terkait lainnya telah ditempuh, namun hasilnya diakui masih minim, tambahan pula kurangnya perhatian pemerintah dalam sosialisasi kepada masyarakat,”imbuh Hotma.
Diantara ribuan kasus yang ditangani kantor-kantor LBH, kasus PHK merupakan kasus yang paling banyak mencuat ke permukaan saat ini, yang mana hal tersebut disebabkan oleh situasi krisis ekonomi yang memburuk.
Hotma menambahkan pula bahwa kiprah LBH-LBH yang ada saat ini memegang peranan penting untuk dapat membantu rakyat kecil guna memperoleh hak-haknya.
Para advokat diharapkan tidak hanya sekedar bicara tetapi secara nyata berbuat bagi masyarakat kecil,”tegas Hotma.
Belas kasihan adalah hal yang harus ada dalam diri advokat dan LBH-LBH ketika memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.
Selain itu, dalam pemberian jasa kepada masyarakat, LBH harus profesional dan tidak komersil,”tandasnya.
Diharapkan buku PBHI edisi ke-2 ini dapat berguna bagi masyarakat agar mereka dapat mengerti hak-hak mereka dengan penyampaian bahasa yang lebih disederhanakan dan terjangaku harganya oleh masyarakat kalangan bawah.
Next Page: 1 | 2 |
Maria F.
Reporter Kristiani Pos
|