Dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu (Yoh 8 : 32). 
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Kesehatan
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

PGI Ajukan Judicial Review UU Pornografi

Tuesday, Mar. 24, 2009 Posted: 8:30:19AM PST


Sidang Pendahuluan permohonan uji UU Pornografi, Senin (23/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Dok MK)

JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia, Senin (23/3) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pemberlakuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Adokasi Bhinneka Tunggal Ika, para pemohon menyatakan bahwa definisi “pornografi” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi tidak memberikan kepastian hukum karena memuat pengertian yang sangat luas dan bahkan tidak mencerminkan kata pornografi itu sendiri.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 juga berpotensi membuat karya yang dihasilkan para seniman dan bentuk informasi atau pesan yang disampaikan melalui media komunikasi dapat dengan mudah dikategorikan sebagai sesuatu yang bermuatan pornografi. Mengingat hal tersebut para pemohon memandang ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 telah melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28F UUD 1945.

UU Pornografi dianggap telah menyebabkan adanya marginalisasi dalam kelompok masyarakat.

“Padahal, prinsip-prinsip hukum itu seharusnya jelas, mudah dipahami dan diterapkan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Zainal Abidin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel MK dengan tiga orang Hakim Panel yakni H.A. Mukthie, Fadjar, H.M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati selaku ketua Hakim Panel.

Rumusan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Pornografi yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pencegahan pornografi dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan adanya kelompok masyarakat yang melakukan tindakan atas nama “pembinaan”. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karenannya, para pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan serta menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian, Pasal 43 yang mewajibkan semua orang untuk memusnahkan semua produk pornografi meski untuk kepentingan sendiri, dianggap sulit terimplementasi karena tidak ada sanksi yang jelas bagi yang tidak melakukannya.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan kali ini, Maria Farida Indrati menasehati Pemohon agar memperbaiki legal standing dengan memperjelas kerugian konstitusional para Pemohon, karena kejelasan legal standing Pemohon adalah kunci pengujian UU.

Next Page: 1 | 2 |


Maria F.
Reporter Kristiani Pos

 
Dari Society  
Presiden SBY Tak Mau Terima Grasi Ali Imron
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak grasi terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron. Dengan tidak dikabulkannya grasi itu, Ali Imron tetap diganjar seumur hidup. Kepastian penolakan grasi ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Wednesday, Apr. 01 2009 4:24:18PM PST
Pemilu 9 April 2009 Minus Larantuka dan Lambata
Pemerhati: Perundang-Undangan Bisa Mengancam Pluralisme Indonesia
PDS Imbau Umat Kristiani Sukseskan Pemilu 2009
Warga Antusias Sambut Baksos Jalinan Kasih RCTI & Gereja
WALHI: Bencana Situ Gintung Akibat Arogansi [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Cabut SKB No.1/1969
Partners |
9 www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9