Presiden SBY Tak Mau Terima Grasi Ali Imron
Tuesday, Mar. 24, 2009 Posted: 9:14:23AM PST
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak grasi terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron. Dengan tidak dikabulkannya grasi itu, Ali Imron tetap diganjar seumur hidup.
Kepastian penolakan grasi adik kandung Amrozi dan Ali Ghufron, dua terpidana kasus Bom Bali I yang telah dieksekusi mati, ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ida Bagus Siwananda.
"Grasinya ditolak. Kita sudah menerima salinan putusannya," katanya di Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudriman Denpasar, Jumat (20/3/2009).
Ali Imron dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 lalu. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Mulyani menyatakan pria yang akrab dipanggil Ale ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan tindak pidana terorisme, yaitu peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002. Vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 20 tahun.
Atas vonis itu, bomber Bali Blast I dari Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur itu mengajukan grasi melalui PN Denpasar bulan Oktober 2003. Alasan yang diajukan, Ale menyadari bahwa keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali adalah suatu kesalahan besar dan merupakan perbuatan dosa baik dari sudut pandang hukum negara maupun agama.
Ale sendiri berstatus sebagai narapidana di LP Kerobokan, Denpasar. Namun pria yang selalu memperlihatkan senyum khas ini lebih sering berada diluar karena ?~dipinjam' oleh Mabes Polri untuk mengungkap jaringan teroris. Namun, meski sudah insyaf dan bahkan beberapa kali menjadi informan Mabes Polri, upaya dia untuk mendapat keringanan hukuman kandas.
OkeZone
|