Dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu (Yoh 8 : 32). 
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Kesehatan
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Pemerhati: Perundang-Undangan Bisa Mengancam Pluralisme Indonesia

Tuesday, Mar. 24, 2009 Posted: 8:00:36AM PST

Ancaman demi ancaman terhadap keberagaman (pluralisme) Indonesia kian hadir seiring produk perundang-undangan yang diciptakan oleh lembaga konstitusi. Salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang parlementary treshold mengenai batasan kursi di DPR/MPR sebanyak 2,5 persen bakal mengancam minoritas di DPR/MPR.

Demikian disampaikan oleh Damianus Taufan dari Setara Institute, lembaga pemerhati pluralisme yang menjadi pembicara dalam diskusi publik Pentingnya Pluralisme Demi Menjaga Keutuhan NKRI di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (17/3).

"Bahkan minoritas akan tenggelam, padahal belum tentu mayoritas yang mewakili pengambilan suara terbanyak itu menjadi hal yang benar," katanya.

Tidak jauh berbeda dengan yang diutarakan Damianus, Sekjen Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi Andrianto menyatakan, masih ada perundangan-undangan yang sudah tidak kompatible dengan kondisi Indonesia saat ini.

Contohnya, UU PMPS tahun 1965 pasal 1 dan 2. Pasal 1 tentang kebebasan kehidupan beragama tapi membatasi beberapa tindakan yang menyangkut perbedaan, dan pasal 2 tentang pengeluaran SKB tiga menteri (Agama, Sosial, Kesra) bila terjadi selisih paham antar pemeluk agama "UU PMPS itu bahkan masuk dan menjadi acuan dalam pasal 156 A KUHP," tegasnya.

Menurut Adrianto, contohnya bisa dilihat dalam kasus Ahmadiyah, bagaimana pemerintah menggunakan kasus Ahmadiyah sebagai peredam atas isu-isu lainnya. "Ahmadiyah ibarat harta karun pemerintah yang sewaktu-waktu diblow up guna menenggelamkan isu-isu pemerintahan," tambahnya.

Sementara Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) memandang Indonesia kian mengalami kemajuan dalam sepuluh tahun terakhir dalam pluralisme. Dengan di amandemenkannya UUD 1945 sebanyak empat kali pada pasal 28 point A-J.

Begitu juga pasca 1998 dengan kehadiran UU No 39 tahun 1999 yang memberikan proteksi kepada warga negara pada sisi perlindungan sektoral dan diskriminasi sosial. Yang terakhir pada 2005, dimana pemerintah meratisifikasi dua konvenan internasional tentang hak sipil dan politik serta konvenan internasional tentang ekonomi sosial dan budaya.

Sayangnya, menurut Zainal pemerintah gagal dalam tahap implementasinya. "Terkait dengan level pengambilan keputusan karena berdasarkan kepentingan yang muncul dan dimenangkan mayoritas, ini problem. Lihat saja lahirnya UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, itu kan mengancam kepentingan minoritas," ungkapnya.

Maka ke depan, menurut Damianus Taufan perlu adanya UU tentang toleransi ataupun tepo seliro. "Saya merasa kosa kata ini kian menghilang dalam kehidupan bernegara Indonesia," ungkapnya.

Damianus melanjutkan, Indonesia bisa mencontoh pada negara Inggris yang telah memberlakukan UU tentang tepo seliro, tapi jangan mengacu pada negara Singapura karena pemerintahannya tidak jauh berbeda dengan orde baru yang otoriter.

"Meskipun tepo seliro ataupun toleransi adalah dektronisasi dari otoritarian orde baru," ujarnya.

Langkah selanjutnya dalam melindungi pluralisme ke depan adalah dengan melindungi hak-hak masyarakat minoritas yang rentan.

Next Page: 1 | 2 |


Kompas

 
Dari Society  
Presiden SBY Tak Mau Terima Grasi Ali Imron
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak grasi terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron. Dengan tidak dikabulkannya grasi itu, Ali Imron tetap diganjar seumur hidup. Kepastian penolakan grasi ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Wednesday, Apr. 01 2009 4:24:18PM PST
Pemilu 9 April 2009 Minus Larantuka dan Lambata
Pemerhati: Perundang-Undangan Bisa Mengancam Pluralisme Indonesia
PDS Imbau Umat Kristiani Sukseskan Pemilu 2009
Warga Antusias Sambut Baksos Jalinan Kasih RCTI & Gereja
WALHI: Bencana Situ Gintung Akibat Arogansi [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Cabut SKB No.1/1969
Partners |
9 www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9