Tiga Teroris Pembunuh Pendeta Dituntut 15 Tahun
Tuesday, Mar. 24, 2009 Posted: 8:00:28AM PST
Tiga Terdakwa terorisme Palembang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pendeta Dago Simarmorang.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Ketiga terdakwa, yakni Sugiharto, Agus Setiyawan, dan Heru Purwanto dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan terdakwa, pembunuhan yang mereka lakukan secara terencana atas diri pendeta Dago Simarmorang bersifat sangat sadis dan tidak manusiawi. Mereka juga memiliki dan menyimpan bom serta bahan peledak yang membuat resah masyarakat.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah mereka mengakui perbuatan mereka secara terus terang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 24 Maret, dengan agenda pembacaan pledoi.
Detik
|