PGI Diminta Usul Draf Kebebasan Beragama ke DPR
Pertemuan PGI dan DPP PDS di Jakarta, mengusung perlu adanya draf 'kebebasan beragama' secara akademis
Friday, Sep. 30, 2005 Posted: 9:45:52AM PST
Pertemuan Persekutuan Gereja gereja di Indonesia (PGI) dan DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Rabu (28/09), mengusung perlunya ada pengusulan draf 'kebebasan beragama' secara akademis, untuk kemudian disampaikan kepada anggota DPR RI.
Sekjen DPP PDS Deny Tewu yang didampingi Ketua FPDS DPR RI Apri Sukandar mengharapkan, agar PGI mengusulkan naskah akademis yang nantinya akan dibicarakan dengan 75 orang anggota dewan beragama Kristen untuk dijadikan dalam Rancangan Undang Undang (RUU). "Usulan itu nantinya akan ditawarkan pada anggota dewan lainnya agar ditindaklanjuti dengan RUU," ungkap Apri. Ia dalam pernyataannya, secara tegas menolak keberadaan SKB tentang izin rumah ibadah. "SKB perlu dicabut karena tidak sesuai dengan kebebasan beribadah yang dijamin dalam UU," tukasnya.
Menanggapi itu, Ketua Umum PGI Pdt Dr A.A Yewangoe mengatakan, saran yang disampikan PDS akan ditindaklanjuti secepatnya. "Draf itu akan segera disampaikan ke DPR," kata Yewangoe seraya mengatakan juga, pihaknya sedang melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait berkaitan dengan SKB.
"Revisi SKB harus yang substansinya. Substansi itu adalah orang diberi kebebasan bukan saja beragama, tetapi mengekspresikan agamanya di muka umum." Orang beribadah di rumah orang lain adalah hak mengekspresikan, dan jangan ditafsir sebagai upaya mengkristenkan orang atau ilegal. Ia juga berpesan umat Kristen juga harus introspeksi ke dalam.
Sedangkan Sekjen PDS Denny Tewu menambahkan, kebebasan beragama di Indonesia mahal harganya. "Keberadaan SKB membuat resah umat Kristiani," kata Tewu.
Sandra Pasaribu
|