Jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi mengakui belum memiliki izin pendirian rumah ibadat. Jemaat malah meminta surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, tentang pendirian rumah ibadah dihapus.
Romaida, seorang jemaat HKBP mengatakan mekanisme izin yang diatur SKB bahwa jemaat harus mengantongi izin warga minimal 60 orang merepotkan.
"Kalau kami maunya SKB dua menteri yang menyatakan ada izin dari lingkungan sekitar, itu mempersulit, kalau bisa itu dicabut," kata Romaida kepada Tempo, sebelum mengikuti kebaktian di lahan kosong seluas 220 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu.
Menurutnya, mekanisme izin dari bawah atau dari masyarakat itu susah didapat karena sejak awal masyarakat yang mayoritas muslim menolak. Jemaat gereja menginginkan izin diajukan langsung ke pemerintah, tanpa perlu restu masyarakat. "Pemerintahkan yang mengatur masyarakat, bukan masyarakat yang mengatur pemerintah," katanya.
Atas alasan itu, sekitar 200 jemaat HKBP Pondok Timur Indah bersikeras menggelar kebaktian di lahan kosong Kampung Ciketing Asem meski pemerintah daerah meminta mereka pindah ke gedung pemuda, di Bekasi Timur.
Kebaktian dilaksanakan dengan cara berdiri, dipimpin oleh pendeta Luspida Simanjuntak. Kebaktian berlangsung satu jam, mulai pukul 09.00- 10.00 WIB. Selama kebaktian, 600 petugas gabungan dari Polres Metropolitan Bekasi, Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten, dan Polda Metro Jaya, siaga meski warga tidak lagi berdemonstrasi.
Namun sikap penolakan warga disampaikan lewat spanduk yang ditempel di pagar kawat berduri di lahan itu. Isi tulisan dalam spanduk itu, antara lain, Wahai HKBP patuhi hukum atau masyarakat bertindak agar engkau jera, Masyarakat Mustika Jaya menolak kebaktian ilegal HKBP, Hentikan kebaktian ilegal HKBP saat ini juga atau masyarakat bertindak.
Menurut Romaida, solusi yang diberikan pemerintah dengan memindahkan tempat ibadah mereka di gedung pemuda tidak permanen. "Tawaran pemerintah hanya sementara, kalau sudah selesai itu, kemana lagi kami beribadah," katanya. "Kami ingin dong seperti yang lain, punya masjid."
Asisten Daerah II Pemerintah Kota Bekasi Zaki Oetomo, mengatakan telah mengirim surat kepada jemaat HKBP yang meinta mereka beribadat di gedung pemuda, tetapi ditolak tanpa alasan jelas. Surat pemerintah daerah itu bahkan telah dibacakan di depan jemaat HKBP sebelum menggelar kebaktian, Ahad pekan lalu. "Mereka ga mau mematuhi jadinya seperti ini, kebaktian harus dijaga polisi," katanya.
Zaki meminta jemaat HKBP menempuh prosedur resmi jika ingin mendirikan gereja. Semua syarat administratif seperti izin warga dilengkapi, lalu diajukan ke pemerintah daerah. "Silahkan urus izin, akan kami proses," tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Imam Sugianto, mengatakan sulit menciptakan kerukunan antar umat beragama apabil kedua pihak saling bersikeras.
Meski demikian, Imam menjamin pengamanan setiap kebaktian selalu ada. Bahkan pada libur Lebaran nanti, Imam telah memerintahkan seluruh anggotanya siaga. "Semua personil turut mengamankan lokasi," katanya.
Sumber: Tempo
Sekelompok orang mengeluarkan Romo Yohanes Tanumiarja, Pastor Gereja Paroki Santo Paulus di Singaraja, Bali, secara paksa dari kediamannya Selasa, ...