Sinode HKBP menyatakan sikapnya menyangkut penyegelan dan aksi anarkis dari organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan agama kepada jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, melalui rilis persnya baru-baru ini.
Terdapat 8 hal pernyataan sikap HKBP dan juga anjuran berkenaan dengan apa yang dialami jemaat HKBP Pondok Timur Indah.
Dalam rilis pers tersebut, Ephorus HKBP, Pdt. DR. Bonar Napitupulu juga meminta pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah.
Garis besar 8 pernyataan dari Sinode HKBP tersebut adalah :
1. HKBP sangat menjiwai dan menekankan konsep kebangsaan Indonesia. HKBP menghayati, setelah Sumpah Pemuda seluruh insan bangsa Indonesia harus menyadari bahwa dirinya adalah insan bangsa Indonesia yang hidup bersama dan berdampingan dengan seluruh saudaranya yang hidup di seantero Nusantara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, tindakan kekerasan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah adalah pengkhianatan terhadap konsep, jiwa, roh kebangsaan. Sebagai insan bangsa Indonesia mereka punya hak yang sama dengan semua saudaranya di setiap jengkal Nusantara ini, termasuk hak beribadah.
2. Jemaat HKBP Pondok Timur Indah telah beribadah di daerah itu selama 20 tahun. Mereka sudah memperoleh izin sementara tempat beribadah, dan izin itu masih berlaku.
3. Namun, kalaupun SEKIRANYA Jemaat HKBP itu belum memenuhi seluruh aturan perundang-undangan, tidak ada hak kelompok masyarakat mana pun melarang mereka apalagi melakukan kekerasan terhadap mereka, karena perlakuan seperti itu adalah hukum rimba, main hakim sendiri merupakan perlakuan yang tidak bisa terjadi di Negara Hukum seperti Indonesia karena ada aparat yang ditugaskan untuk itu.
4. Kalaupun terjadi masalah seperti itu, ada kelompok tertentu yang melakukan hukum rimba, mereka harus ditindak dan ditangkap. Saya tidak bisa mengerti justru Jemaat HKBP yang mengalami kekerasan itu di evakuasi, bukan dilindungi. Kelompok yang melakukan kekerasan itu yang seharusnya diusir. Kejadian-kejadian seperti itu menunjukkan bahwa pemerintah sekarang ini tidak mampu menegakkan hukum, apalagi melindungi masyarakatnya.
5. Kami sangat mengerti kalau Bapak Presiden mau berbicara tentang masalah Ariel dan Luna, tetapi mengapa beliau berdiam diri dan tidak mengatakan apa-apa padahal tindakan kekerasan seperti itu telah terjadi kepada sebagian masyarakatnya.
6. Kami mengharapkan agar pemerintah mampu menjaga jiwa kebangsaan itu, mampu mengayomi dan menjaga semua masyarakat Indonesia. Karena masyarakat adil makmur dan sejahtera tidak akan mungkin tercapai bila pemerintah tidak mampu menegakkan hukum, keadilan dan kenyamanan. Kalau ada orang atau kelompok yang melakukan hukum rimba dan main hakim sendiri, haruslah ditangkap dan ditindak tegas.
7. Kami menghimbau semua anak bangsa, insan bangsa Indonesia tetap bersatu agar jangan terjadi dimanapun di Nusantara ini tindakan-tindakan seperti itu, terutama tindakan yang tidak bertanggungjawab yang merobek-robek jiwa kebangsaan kita. Kami yakin sepenuhnya, kelompok yang melakukan hukum rimba dan main hakim sendiri serta melakukan tindakan kekerasan kepada sesama bangsa Indonesia, hanyalah segelintir, tetapi selalu menyusahkan. Kita harus bersatu agar kelompok-kelompok seperti itu jangan ada di bumi Nusantara kita tercinta ini.
8. Kami himbau kepada semua Jemaat HKBP agar tetap berjuang dalam IMAN dan DAMAI, jangan balas dendam atau melakukan tindakan kekerasan apapun. Semua jemaat HKBP harus bersatu, karena apa yang terjadi kepada saudara-saudara kita di beberapa daerah di Indonesia ini, khususnya di Bekasi, lebih khusus lagi di HKBP Pondok Timur Indah adalah menimpa kita semua.
Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, yang dilarang beribadah berencana mengadakan kebaktian Minggu di seberang Istana Negara, Jakarta besok. ...