JAKARTA - Peraturan Daerah (qanun) Aceh yang disahkan 15 September 2009 lalu ditanggapi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tokoh-tokoh lintas agama sendiri menolak “qanun” Aceh ini dan mendesak pemerintah untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas Peraturan Daerah (qanun) Aceh tentang syariat Islam.
"Pemerintah harus mempelajari dan Perda ini harus dilihat kembali dan diajukan judicial review," kata Ketua ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) Prof. Dr. Musdah Mulia, dalam jumpa pers di Wisma Serbaguna, Jakarta, Selasa (6/10).
Alasan tokoh lintas agama menolak qanun ini karena dianggap tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Isi aturan di dalamnya juga dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Qanun yang baru disahkan ini memuat pula hukum acara yang menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut.
Qanun tersebut mengatur tindak pidana minuman keras, perjudian, perzinaan, serta pencurian. Salah satu pasal di dalamnya juga menyebutkan tentang hukuman cambuk.
JAKARTA – Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) mendesak pemerintah untuk mencabut perda-perda ...