Pemerintah tidak akan pernah mengakui atau melegalkan pernikahan antara pasangan yang berbeda agama, pernikahan pasangan sejenis (homoseksual), menurut Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Bahrul Hayat.
Meskipun hal ini banyak disuarakan oleh beberapa kalangan dengan alasan hak asasi manusia (HAM), ia menegaskan bahwa masa depan bangsa harus diselamatkan melalui lembaga pernikahan.
"Norma hukum dan nilai-nilai agama merupakan landasan yang bersifat absolut dan tidak dapat ditawar sebagai syarat untuk menata perkawinan dan membentuk rumah tangga sakinah dan sejahtera," kata Bahrul saat membuka sebuah workshop tentang pendidikan pernikahan, di Jakarta, seperti diberitakan Pos Kota.
Menurutnya, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila, hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.
"Karena itu, pemerintah terlibat aktif dalam berbagai upaya untuk memperkuat eksistensi lembaga pernikahan dan pemberdayaan keluarga sebagai entitas yang suci dan terhormat yang perlu ditingkatkan kualitas dan ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat," katanya.
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat dan Australia memberikan apresiasi kepada Indonesia atas keberhasilan Kepolisian Indonesia menewaskan gembong teroris asal Malaysia, Noordin M Top, dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah pada Kamis ...