Sejumlah perwakilan pendeta serta umat Kristiani di Manado, Sulawesi Utara, melaporkan dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan pemimpin Yayasan Kemuliaan Allah Herman Kemala ke pihak berwenang dan mendesak yayasan itu untuk ditutup.
Bukti-bukti yang diberikan seperti video rekaman saat Herman Kemala mengajar, kesaksian mantan pengikut, serta beberapa kesaksian lain yang ditandatangani di atas meterai mantan pengikut. Atas bukti-bukti itu, pemerintah didesak segera menghentikan serta mencabut izin yayasan itu.
“Apa yang diajarkan sudah menyimpang,” ujar Pdt Hanny Pantouw, seraya menunjukkan bukti, Rabu, di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sulut, seperti diberitakan Manado Post.
Penasehat Forum Pemuda Lintas Gereja Ivan Sarundajang mengatakan, pihaknya mendesak instansi terkait mengusut tuntas masalah ini. “Dan jika terbukti, pihak berwajib harus menyelesaikan ini secepat mungkin, agar tidak mengganggu warga,” tandas Ivan.
Dugaan mereka didasari dari sejumlah video rekaman pengajaran Kemala. Dalam video tersebut menunjukkan Kemala menampar pipi jemaatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh jemaat. Jemaat hanya bisa menunduk tanpa berani memandang wajah Kemala. Selain itu, dilaporkan kotbah-kotbah dan doktrin yang membenarkan pembunuhan.
Dalam video rekaman, terlihat Kemala mengajar di hadapan puluhan orang. Sambil memegang pengeras suara, Kemala mondar mandir di bagian depan. Ia mendengar penjelasan, kemudian memberikan kode dengan tangan agar salah seorang di bagian kiri maju di depan. Kemudian ia menampar keras salah seorang laki-laki. Tapi, yang ditampar tidak melawan tapi terlihat tertunduk seperti menyesal. Kemudian Kemala pergi ke bagian kanan depan .dan minta sekelompok pemuda maju ke depan dan kemudian menempeleng mereka satu per satu. Tak hanya lelaki, beberapa gadis juga ditampar.
Kemudian ia menyuruh satu baris depan yang telah ditempeleng balik ke bagian belakang. Setelah itu, Kemala masih melakukan aksinya lagi memukul anak muda tersebut.
Video rekaman yang juga beredar di youtube itulah yang dijadikan bukti kuat oleh para pemuka agama untuk melaporkan Herman Kemala ke pihak berwenang. Selain itu, mereka juga membawa seorang pria yang mengaku mantan orang dekat Kemala, Deny Dalope.
Deny Dalope mengatakan ajarannya jauh dari ke-Kristenan yang mengajarkan kasih dan tanpa kekerasan. “Mereka ditampar padahal hanya masalah AC,” katanya. Ia mengaku sebagai pengikut Kemala sejak 1996 dan berhasil keluar dari persekutuan itu Januari 2009.
Ia juga mengatakan Kemala sering menghina keturunan Minahasa. “Dia mengatai kalau orang Minahasa bodoh dan gila. Karena keturunan Toar-Lumimuut yang merupakan anak dan ibu,” kata Doni di Badan Kesatuan Bangsa, Rabu.
Menurutnya Kemala tak jarang memukul para pengikutnya yang melakukan kesalahan. “Dan itu dinamakan dievaluasi. Bahkan tidak jarang, sampai luka berat,” ujar Doni, yang juga sering mendapat pukulan dari Kemala.
Ia menambahkan pada tahun 1999-2000, anak muda yang berkumpul disana rindu untuk membantu pelayanan sehingga mereka berjualan ikan mujair, sate, keripik serta nasi goreng. “Dan selama penjualan itu kami mendapat untung besar yang akan dipakai untuk pelayanan. Bahkan menjual sampai keluar daerah,” terang Doni.
Dugaan kekerasan dibantah keras oleh beberapa anggota yayasan. “Itu sebetulnya biasa. Kayak anak-anak dididik Pramuka waktu sekolah,” kata mereka ke wartawan, Rabu.
Selain mendirikan yayasan, Herman Kemala memiliki bangunan bernama Mercifull Building di Wanea Plaza, Manado. Menurut Kepala Bidang Urusan Agama Kristen Departemen Agama (Depag) Sulut Pdt Sjeanne Sumampouw, yayasan tersebut pernah terdaftar, tapi bukan atas nama Herman Kemala. Pada pertengahan tahun 2007 Herman Kemala terseret kasus dugaan penipuan mahasiswa gadungan yang meminta sumbangan di Dumai, Riau, berkedok bantuan dana rehabilitasi penderita narkoba.
Pdt Marthin Luther Rindengan dari GMIM meminta ajaran ini tidak berada di Sulut setelah mendengar dan melihat kesaksian serta bukti-bukti. “Saya berharap doa bersama gereja bersatu untuk menolak ajaran ini,” tegasnya.
Sementara itu Kaban Kesbang Sulut Arnold Poli mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan jika masalah ini sudah meresahkan warga. “Ini sesuai UU 32/2004 pasal 13 poin C, yang mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Poli yang menambahkan sudah banyak warga yang mengeluhkan keberadaan yayasan itu.
“Kami mengikuti jalur yang sebenarnya, dengan melaporkan hal ini ke Kesbang kemudian Polda. Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan pihak yang berwajib,” kata Pdt Hanny Pantouw.
JAKARTA – Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini mengkhawatirkan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari ...