Dokumen foto Rustampoor Maryam, 27 (kiri) dan Marzieh Amirizadeh, 30, (kanan) (Foto: Elam Ministries)
Hakim Iran menjatuhkan hukuman bagi dua tahanan perempuan yang pindah agama atas "kejahatan" kemurtadan dan iman Kristiani, lapor sebuah kelompok hak asasi manusia.
International Christian Concern mengatakan mereka mengetahui hal ini dari organisasi Elam di Iran pada hari Rabu bahwa Maryam Rustampoor dan Marzieh Amirizadeh secara tiba-tiba dibawa ke pengadilan Selasa pagi dan secara resmi didakwa oleh hakim.
Elam adalah sebuah pelayanan yang khusus melayani gereja yang tumbuh di Iran.
Namun, dalam perkembangan positif, lapor mereka, hakim meniadakan dakwaan sebelumnya mengenai kegiatan anti-negara. Para wanita dan pengacara mereka cukup senang dengan perkembangan ini, kata mereka.
Dua perempuan yang berpindah agama itu ditangkap pada 5 Maret karena meninggalkan Islam dan memeluk ke-Kristenan. Mereka ditempatkan dalam kurungan terpisah di penjara Evin yang terkenal kurang perhatian medis dan seringkali ditutup matanya dalam interogasi selama beberapa jam selama lima bulan tanpa didakwa.
Pihak berwenang Iran menuduh mereka melakukan "kegiatan anti-negara" semenjak pindah dari Islam ke ke-Kristenan. Setelah lima bulan, mereka diadili pada 9 Agustus oleh pengadilan revolusioner dan diperintahkan untuk meninggalkan iman mereka pada Kristus dimana mereka berkata tidak akan mau melakukannya. Para wanita itu tinggal di penjara sampai muncul kembali di pengadilan hari Selasa ketika akhirnya didakwa.
Elam mengatakan kesehatan keduanya butuk. Pada 4 Oktober, Rustampoor menderita keracunan makanan berat dan diberi perhatian medis setelah didesak.
Dalam sebuah wawancara dengan Voice of America Persia News Network, pengacara Rustampoor dan Amirizadeh berkata, "Klien saya tidak siap untuk berbohong tentang iman mereka di bawah kondisi apa pun."
Sementara itu ICC menerima keputusan terbaru pengadilan untuk tidak mendakwa keduanya dengan kegiatan anti-negara yang akan memereka hukuman mati.
"Kami menerima langkah pengadilan Iran mencabut tuduhan kegiatan anti-negara terhadap Maryam dan Marzieh. Kami juga mendesak para pejabat Iran untuk mencabut tuduhan kemurtadan dan penyebaran agama Kristen, juga," kata Jonathan Racho, manajer regional ICC untuk Afrika dan Timur Tengah.
"Sebagai anggota Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Iran mempunyai kewajiban untuk menghormati hak Marzieh dan Maryam mengikuti agama pilihan mereka," tambahnya.
ICC meminta umat Kristen di seluruh dunia untuk "terus berdoa untuk pembebasan keduanya dan untuk "perkembangan kesehatan mereka."
Seorang imam Koptik yang merenovasi rumah pribadinya untuk mengakomodasi kegiatan Kristen di desanya mengatakan tidak takut terhadap fatwa kematian yang dikeluarkan untuknya. ...