Patra M. Zen (Ketua YLBHI) (Kiri) beserta perwakilan pimpinan kantor LBH daerah. (Foto: Kristiani Pos)
Patra M. Zen (Ketua YLBHI) (Kiri) beserta perwakilan pimpinan kantor LBH daerah. (Foto: Kristiani Pos)
Kebebasan Beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu kejahatan besar apabila ada upaya dan tindakan yang dilakukan sekelompok ataupun perorangan yang bertujuan untuk mengekang serta memasung kebebasan setiap orang untuk beragama dan berkeyakinan dengan cara kekerasan atau apa pun bentuknya.
Rabu (10/9) lalu pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) dan beberapa pimpinan kantor LBH dari beberapa daerah diantaranya Asfinawati (Direktur LBH jakarta) mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap kebebasan Beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagai hasil Rapat Pimpinan (Rapim) YLBHI beserta 14 pimpinan kantor LBH se-Indonesia yang berlangsung selama tiga hari (8/9-10/9) bertempat di kantor YLBHI, Jakarta.
Pernyataan sikap tersebut dukukuhkan dengan pembubuhan tanda tangan oleh pimpinan YLBHI beserta ke-14 pimpinan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia meliputi: (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Bandar Lampung, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makasar, LBH Manado, dan LBH Papua).
Rapim tersebut diselenggarakan sebagai respon atas ancaman terhadap hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta semakin banyak bermunculannya kelompok-kelompok dalam masyarakat yang melakukan kekerasan dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia disamping juga untuk memperkuat visi dan misi lembaga dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini.
Dalam siaran pers-nya YLBHI menilai bahwa saat ini terdapat situasi yang nyata-nyata mengancam kehidupan bangsa, munculnya sikap intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, adanya pemaksaan kehendak sekelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok lainnya, serta maraknya aksi kekerasan.
Situasi tersebut merupakan kesimpulan yang diperoleh dari beberapa kasus-kasus yang diadvokasi oleh YLBHI-LBH sepanjang kurun waktu sampai dengan September 2008 yang berhasil di himpun oleh lembaga tersebut.
Beberapa kasus yang hingga saat ini masih hangat terjadi dan ramai diperdebatkan antara lain adalah kasus penutupan dan pengerusakan terhadap gereja serta kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia.tidak dapat dipungkiri bahwa upaya untuk mencari jalan keluar dan penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seringkali dihadapkan dengan banyaknya benturan dan hambatan dari berbagai sisi. Situasi tersebut bahkan diperparah dengan minimnya ketegasan sikap negara dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak kelompok minoritas, khususnya terkait dengan isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
YLBHI meyakini bahwa penggunaan kekerasan (yang dijalankan dengan menggunakan pembenaran agama sekalipun), tidak hanya menghadirkan rasa takut dan menyerang secara langsung kebebasan dan hak sipil, namun juga menjadi ancaman serisu bagi demokrasi dan budaya dialogis.
Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia, utamanya hak warga negaranya justru melalaikan serta mangkir dari kewajibannya. Acapkali terlihat adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh negara terhadap kekerasan yang terjadi. Bahkan lebih parahnya lagi dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi aparat negara justru terindentifikasi sebagai salah satu pihak yang terlibat melakukan kekerasan tersebut, salah satu contohnya adalah kasus penutupan dan pembongkaran paksa gereja di Bekasi oleh aparat pemerintah daerah setempat.
Pimpinan YLBHI, Patra M. Zen menyatakan secara tegas pernyataan sikap YLBHI dan 14 Kantor LBH di seluruh Indonesia untuk terus melakukan advokasi atas ancaman dan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Advokasi tersebut merupakan bentuk konsistensi YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan dan mendorong pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Lebih lanjut ditegaskn bahwa YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia akan melakukan segala upaya hukum terhadap setiap produk atau kebijakan yang mengancam dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan di bangsa ini.
Disamping itu lembaga tersebut juga berupaya mendesak negara, khususnya pemerintah untuk bersikap tegas dalam melindungi hak atas kebebeasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Pemerintah juga harus bersikap dan bertindak netral terhadap segala bentuk tekanan kelompok-kelompok massa yang selama ini memaksakan kehendak dan mengancam kelompok masyarakat lainnya. Serta bertindak tegas terhadap setiap tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama dan keyakinan.
Terakhir YLBHI juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan produk hukum dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, UU HAM serta peraturan lainnya yang melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Terlebih lagi yang perlu digarisbawahi dan diwaspadai adalah apabila produk hukum tersebut dikeluarkan lebih karena disebabkan oleh tekanan massa dan upaya mendiskriminasikan kelompok-kelompok minoritas.
JAKARTA – Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini mengkhawatirkan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari ...