Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Terdakwa Bom Bali II Minta Maaf


Posted: May. 24, 2006 20:08:28 WIB

Persidangan empat terdakwa kasus bom Bali II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin. Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Gede Wirya langsung mengajukan putusan sela terhadap terdakwa Abdul Aziz alias Ja’far paling cepat.

Majelis menolak eksepsi penasihat hukum yang, antara lain, menyebut PN Denpasar tak berwenang menyidangkan terdakwa. Menurut majelis, sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei nanti dengan mendengarkan keterangan 37 saksi.

Usai pembacaan putusan sela, di luar dugaan, terdakwa Abdul Aziz mengacungkan tangan ke majelis hakim untuk menyampaikan unek-unek. Pria yang didakwa berperan membuat situs www.anshar.net dan menyebarkan artikel-artikel jihad itu mengaku menyesal.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bali, Pekalongan, dan masyarakat Indonesia. Selain itu, dia memuji Kapolri dan Polda Bali. Abdul Aziz meminta keluarganya di Pekalongan agar bersabar. "Alhamdulillah, Allah bersama kita," katanya seraya menyatakan menerima putusan sela.

Menurut Nyoman Gede Wirya, peran terdakwa Abdul Aziz berhubungan dengan kasus bom Bali II. Dalam sidang nanti, JPU dipersilakan menghadirkan saksi. "Banyak juga tidak apa. Supaya sidang berjalan cepat," katanya.

Sidang Moh. Cholily alias Hanif alias Yahya Antony kemarin berlangsung paling awal, pukul 09.45 Wita, di ruang Darmawangsa. Saat itu, dia mengenakan kemeja, celana panjang, dan sandal. Ciri khasnya kembali muncul, yakni selalu senyum dan cengar-cengir.

Agenda sidang yang dipimpin IGN Astawa adalah pembacaan replik (tanggapan) JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. JPU David Aji menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan bahwa PN Denpasar tidak berwenang mengadili terdakwa.

Soal kekerasan yang dialami Cholily, seperti diungkap dalam eksepsi penasihat hukum pada sidang sebelumnya, tidak ditanggapi jaksa. "Terdakwa harus membuktikan tindakan kekerasan yang dialaminya. Selama ini kan belum ada buktinya," kata JPU David Aji usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Dwi Widiyarto alias Wiwid alias Sigit alias Bambang bin Pramono duduk tenang di kursi pesakitan. Saat fotografer dan kamerawan TV mengambil gambarnya dari jarak sangat dekat, dia tidak beringsut. Saat itu, Widiyarto memakai kemeja pink bergaris-garis merah lengan pendek dan berkaca mata.

Penampilan Anif Solchanudin alias Pendek bin Suyadi, yang disidang paling akhir di ruang Rama, lain lagi. Dia mengenakan baju koko warna hijau, celana panjang gelap, dan sepatu. Tampil kalem, dia lebih banyak menunduk di hadapan majelis, jaksa, dan penasihat hukum.

Seperti halnya sidang Cholily, sidang Wiwid dan Anif kemarin memasuki tanggapan (replik) JPU atas eksepsi penasihat hukum. Tetapi, sidang berlangsung cepat karena tanggapan jaksa tidak terlalu tebal. Keduanya juga tetap diadili di PN Denpasar. (Jawa Pos)

Next Story : Pemimpin Agama Kristiani Tolak RUU Kesehatan, Praktik Aborsi

Terpopuler

Headlines Hari ini