Romo Magnis: Tunda Eksekusi Tibo Cs
Tokoh agama Katolik yang juga budayawan Frans Magnis Suseno meminta hukuman mati bagi Fabianus Tibo cs ditunda. Romo Frans mengunjungi Tibo di penjara dan mendoakan supaya terpidana mati itu tabah.
Wednesday, Apr. 19, 2006 Posted: 11:59:58AM PST

Rohaniwan Katolik, Prof Dr Frans Magnis Suseno SJ menyatakan penundaan eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu adalah langkah sangat bijaksana untuk memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum mengungkap kembali kebenaran dari kasus ini.
Hal ini diungkapkan Romo Magnis usai mengunjungi ketiga terpidana Kasus Poso itu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (17/4).
"Saya melihat sangat kuat alasan menunda eksekusi mati tersebut. Karenanya aparat penegak hukum harus bekerja serius membongkar kasus ini, mencari tahu siapa sebetulnya otak di balik kasus kerusuhan Poso," kata Magnis.
Jika kebenaran dari kasus ini diungkap sebenar-benarnya, Direktur Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driya Karya Jakarta ini melihat ada kemungkinan ketiga warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepada mereka.
Kejati Sulteng hingga kini belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi. Semula, jadwal eksekusi adalah akhir Maret silam. Namun belakangan ditunda sampai April ini.
Senada dengan itu, Mahkamah Agung (MA) mengimbau pihak kejaksaan agar menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus Poso III, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva. "Untuk lebih baiknya, agar jaksa lebih aman, sebaiknya eksekusi jangan dilaksanakan sebelum PK kedua Tibo diputus. Karena tidak bisa kita bayangkan, seandainya PK ini bisa diterima tetapi pemohonnya sudah dieksekusi mati," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko di MA, Senin (17/4).
Ia mengatakan, MA sudah membentuk majelis hakim untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Djoko mengacu pada permohonan PK sengketa Pilkada Depok yang akhirnya diterima dan dikabulkan oleh MA, meski untuk perkara sengketa Pilkada ditentukan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) bersifat final. "Contohnya Pilkada Depok, ternyata kita bisa membuka itu. Tetapi apa kasus ini bisa atau tidak, kita lihat nanti," kata dia.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu menjanjikan perkara PK kedua Tibo Cs akan diputus secepatnya karena sangat ditunggu dan menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, ia mengharapkan sebaiknya pihak kejaksaan tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo Cs.
Ia membantah anggapan MA memeriksa permohonan PK kedua Tibo Cs karena desakan beberapa pihak yang meminta agar Tibo diberi kesempatan melalui PK kedua. MA memproses PK kedua tersebut, kata dia, semata karena asas hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan. "Kita tidak boleh menolak begitu saja, tetap harus diperiksa dulu menggunakan prosedur PK biasa," kata dia.
Sebaliknya, seratus pelajar dan mahasiswa se-Palu yang menamakan diri Front Masyarakat Islam Bersatu minta Kejaksaan Tinggi Sulteng mempercepat pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai kesalahan Tibo dan kawan-kawan sudah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk divonis mati. Selain itu, polisi didesak mengusut 16 nama lain yang diduga terlibat kerusuhan Poso.
Next Page: 1 | 2 |
Maria F.
|