Syariah Mulai Diterapkan di Pakistan
Tuesday, Mar. 17, 2009 Posted: 11:13:34AM PST
Undang-undang Sharia mulai berlaku di daerah Malakand, Pakistan Senin (17/3), yang mana mengakibatkan banyak orang di daerah tersebut ketakutan,karena daerah tersebut dikenal sebagai tempat perlindungan bagi teroris, hal tersebut akan makin mengarah lebih dalam lagi pada ekstrimisme.
Mulai 16 Maret, dua pengadilan banding Syariah akan memegang kekuasaan atas keadilan di daerah Malakand, menurut AsiaNews. Temasuk daerah Lembah Swat, daerah yang mengalami tindakan ekstrimisme yang kuat oleh para teroris diantaranya membakar sekolah-sekolah putri serta menyerang aparat keamanan, bulan-bulan terakhir ini.
Dalam usaha untuk menghentikan kekerasan yang terjadi, pemerintah daerah Barat Laut Provinsi Frontier mengatakan kepada pemimpin agama Muslim setempat untuk dapat menerapkan undang-undang Syariah di daerah pertukaran para teroris agar dapat menghentikan serangan mereka.
Para pemimpin lokal Muslim memiliki pertalian yang erat dengan para teroris lokal, termasuk dengan seorang pemimpin yang dulunya menghimpun orang banyak untuk berjuang bersama Taliban guna melawan pasukan sekutu yang dipimpin AS di Afganistan.
Para pemimpin Kristiani menyuarakan keprihatinan mereka mengenai kemungkinan bahaya radikal dan Islam garis keras yang dapat terbentuk melalui perjanjian Syariah.
Seorang pemimpin Kristiani dari NWFP Pakistan (yang namanya tidak disebutkan untuk tujuan keamanan) mengatakan kepada Barnabas Fund yang berbasis di U.K bahwa Taliban tengah mencoba menerapkan interpretasi agama Islam yang mereka anut kepada seluruh negara.
“Tidak heran kenapa agama-agama minoritas merasa terancam keamanan dan masa depannya,” katanya.
Beberapa umat Kristiani di Pakistan, ujarnya, putus-asa karena keamanan yang tidak menentu, dan mereka mulai mengenakan pakaian seperti orang Muslim dan kaum pria Kristiani mulai memelihara janggut agar terlihat menyerupai orang Muslim.
“Tolong berdoa bagi minoritas Kristiani di Pakistan, terutama yang berada di Barat Laut Provinsi Frontier, di mana kekuasaan Taliban makin menguat dan berusaha menerapkan Syariah secara ekstrim (undang-undang Islam),” ujar Dr Patrick Sookhdeo, direktur internasional Barnabas Fund, dalam pernyataannya.
“Syariah bersifat memberatkan bagi non-Muslim dan juga kebijakan pengenaan hukuman mati bagi orang Muslim yang memilih untuk mengikuti Kristus,” kata Sookhdeo, seorang mantan Muslim. “Posisi kelompok Kristiani saat ini makin memprihatinkan. Mereka membutuhkan doa anda.
Penduduk Pakistan tersusun atas 97,6 persen Muslim, 1,7 persen Kristiani, dan 1,5 persen Hindu.
Ethan Cole
Kontributor Kristiani Pos
|