Kepala Desa Dalangi Perusakan Gua Maria di Bogor
Wednesday, Mar. 15, 2006 Posted: 10:47:38AM PST
Kasus perusakan terhadap kawasan wisata Gua Bunda Maria di Kampung Ciparay RT 03/RW 08 Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, ternyata didalangi Kepala Desa Gunung Sahari, Asep Saefudin.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (13/3) siang. Sidang majelis kasus perusakan Gua Bunda Maria tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Sinar Harapan memberitakan.
Dalam dakwaannya yang dibagi dalam dua berkas perkara, JPU Hendrik SH menjelaskan kasus itu telah menyeret sepuluh orang warga Kampung Mangga Sari RT 03/RW 07, Desa Gunung Sari sebagai tersangka.
Berkas pertama memuat lima terdakwa, yakni Anem (59), Ukat (33), Syarif Syarifudin (27), Dedi (29) dan Ajat (23), sedangkan berkas kedua memuat terdakwa Suhanda (33), Asep (33), Koko Komara (33), Anwar Andriansyah (30), dan Basri (45).
Menurut Hendrik, kasus yang terjadi 12 November 2004 lalu berawal dari perintah Kepala Desa Gunung Sari, Asep Saepudin, terhadap terdakwa Anem dan Suhanda untuk merusak Gua Bunda Maria yang dalam proses pembangunan. Anem kemudian mengajak warga lainnya merusak gua tersebut.
Dalam aksinya, para terdakwa langsung menghancurkan bangunan dengan menggunakan kayu dan golok. Usai melakukan aksi, Asep pun memberi uang sebesar Rp 300.000 kepada Anem. Perbuatan para terdakwa yang sampai saat ini tidak ditahan itu diancam dengan pidana pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
|