Kesaksian 3 Guru Sekolah Minggu di LP Indramayu: "Ada maksud Tuhan di balik penjara ini"
"Kalau Tuhan mau mengeluarkan kami dari LP ini, Dia pasti sanggup, namun pasti ada maksud-Nya kalau kami diizinkan berada di sini"
Tuesday, Jan. 10, 2006 Posted: 9:51:31AM PST
Berikut ini adalah penuturan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Transformasi Membangun Bangsa, Rana Wijaya, dari kunjungan kepada tiga wanita yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat, atas tuduhan pemurtadan atas anak-anak di daerah Hargeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat:
Hari Sabtu (7/1) pagi itu, kami berharap hari cerah. Dalam mobil van yang kami tumpangi terdapat empat ibu yang semuanya sudah menjadi nenek dari beberapa cucu. Di kursi belakang kami, ikut dua bapak. Yang menjadi sopir di sebelah kami adalah seorang wakil direktur sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bogor.
Sebagai penunjuk jalan, saya memang sudah beberapa kali mengunjungi Indramayu, tentu saja karena saya bersimpati terhadap ketiga ibu guru sekolah minggu yang kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat. Ketiga guru sekolah minggu itu, yakni Dr Rebecca, Ratna Mala Bangun, serta Eti Pangestu. Mereka divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu, awal September 2005 karena melanggar Pasal 86 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 156a KUHP. Mereka dianggap berusaha melakukan pemurtadan di daerah Hargeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sabtu (14/1) pagi, kami sepakat untuk berangkat mengunjungi Dr Rebecca, ibu dua anak berumur 14 dan 17 tahun, Ratna Mala Bangun (39) ibu dua anak berumur 7 dan 2 tahun, dan Eti Pengestu (43) ibu tiga anak berusia 19, 13 dan 6 tahun. Mereka telah dipisahkan dari anak-anak dan suami.
Perjalanan lima jam dari Bogor ke Indramayu cukup melelahkan. Namun memasuki halaman LP Indramayu kami menjadi lupa. Kami bahkan lupa makan siang karena desakan untuk segera bertemu dengan ketiga guru sekolah minggu tersebut. Begitu kami tiba di LP Indramayu, Linda anak angkat Dr. Rebecca langsung menjemput kami di depan gerbang LP yang hanya menyediakan sebuah pintu sempit untuk memeriksa tamu yang ingin menjenguk.
Setelah mengurus izin masuk ke sipir jaga, kami pun diberi kartu tamu dan rombongan boleh masuk ke ruang tamu tempat para napi bertemu dengan tamu.
Kami akhirnya bertemu dengan ketiga pelayan Tuhan itu. Mereka bukan kriminal juga bukan penipu apalagi koruptor yang kabur membawa aset bangsa ini ke luar negeri. Mereka hanya ibu rumah tangga yang melayani Tuhan sebagai guru sekolah minggu. Divonisnya ketiga ibu rumah tanggal itu merupakan kasus pertama di negeri ini di mana majelis hakim menggunakan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Anehnya lagi, perlindungan anak yang dikaitkan dengan isu kristenisasi.
Hingga kini tidak ada seorang pun anak-anak yang pernah ikut program Minggu Ceria yang dilakukan Dr Rebbeca dan teman-temannya itu telah berpindah agama. Namun meskipun bukti-bukti tuduhan itu tidak terbukti, Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, tetap meyatakan ketiga bersalah dan diganjar tiga tahun penjara.
"Andai saja kami tahu seperti ini, tak akan mudah kami menerima anak-anak yang ikut minggu ceria. Kami bahkan akan minta izin termetarai dari orangtua mereka," kata Dr Rebecca yang kami temui di LP Indramayu. Meski mereka pernah ikut acara Minggu Ceria, tapi mereka tetap tidak berpindah agama.
Next Page: 1 | 2 |
Della L.
|