Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini pecandu nakotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia sudah mencapai 3,6 juta orang.
Namun berdasarkan pengamatan pakar, sebenarnya karakteristik kejahatan narkoba yang muncul ke permukaan saat ini hanya 10 persen jadi jumlahnya pasti lebih besar.
Hal ini dinyatakan RA Kadarmanta, S.Sos, MM, dari Badan Diklat BNN ketika memberikan sambutan rapat koordinasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jambi di Jambi, Rabu, seperti diberitakan Antara.
Menurut Kardamanta, pembentukan BNP dan Badan Narkotika kabupaten/kota ingin mewujudkan visi Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba tahun 2015.
Hal ini akan diwujudkan BNN lewat tiga komitmen. Pertama, menjadikan masyarakat imun atau kebal terhadap bahaya narkoba, sanggup, berani dan mampu mengatakan tidak pada narkoba.
Kedua, menyembuhkan yang sudah menjadi pecandu yang jumlahnya saat ini mencapai 3,6 juta orang, dan ketiga, memutus jaringan nerkoba gelap, baik melalui pemasoknya dan menyetop penggunaan narkoba, sehingga tidak ada lagi pengguna narkoba, karena penggunanya sudah disembuhkan, yang belum terkena bisa mampu mengatakan tidak kepada narkoba.
Apalagi telah ada kesepakatan negara-nagara Asean yang mencanangkan tahun 2015 bebas dari penyalahgunaan narkoba, berarti termasuk di dalamnya Indonesia, kata Kadarmanta.
Jakarta – Tewasnya gembong teroris Noordin M Top dalam penggerebekan Tim Detasemen Khusus 88 pada (17/9) yang berlangsung selama 9 jam tersebut ...