Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Gereja yang Disegel Ajukan Banding ke PBB

Compass Direct News
Kontributor Kristiani Pos

Posted: Jul. 19, 2010 09:59:50 WIB
gereja-yang-disegel-ajukan-banding-ke-pbb

Jemaat Gereja Taman Yasmin yang beribadah di pinggir jalan. (Foto: Facebook Peduli Yasmin)

JAKARTA, Indonesia (Compass Direct News) - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Gereja di Bogor, Jawa Barat telah mengajukan permintaan banding atas diskriminasi agama ke kelompok khusus PBB yang menangani masalah kebebasan agama atau keyakinan, kata pemimpin gereja.

Sejak 11 April jemaat gereja itu harus beribadah di pinggir jalan di depan gereja yang telah disegel. Pimpinan gereja, Pendeta Ujang Tanusaputra, mengatakan kepada Kompas bahwa jemaat sudah enam kali beribadah Minggu di depan gereja yang disegel walikota Bogor itu.

"Kita akan terus beribadah di pinggir jalan sebagai bagian dari perjuangan untuk menghapus penyegelan," katanya kepada Kompas.

Tanusaputra mengatakan bahwa gereja sudah menerima izin bangunan resmi dari pemerintah Kota Bogor.

"Namun, entah bagaimana, karena kelompok yang keberatan dengan keberadaan gereja, konstruksi kami berhenti dan kemudian disegel," katanya.

Dia mengatakan bahwa meskipun gereja membawa gugatan terhadap pihak penyegel di pengadilan - dan menang - jemaat tidak diizinkan untuk beribadah di gedung, yang sudah 80 persen selesai.

Tanusaputra mengatakan Tuhan akan campur tangan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara di mana hukum diikuti dan semua agama dapat beribadah secara bebas.

Salah satu penatua gereja, Thomas Wadu Dara, mengatakan bahwa sebelum gereja dibangun, dan setelah jemaat telah memenangkan perkara pengadilan, ada pertemuan dengan wali kota Bogor. Walikota menyuruh mereka meneruskan konstruksi dan lebih membangun hubungan dengan masyarakat, sehingga kehadiran mereka akan dimengerti dan diterima.

Konstruksi itu berjalan lancar sampai suatu saat satu kelompok Muslim mulai berdemonstrasi dan pemerintah menutup bangunan untuk menenangkan mereka.

"Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima alasan ini di negara yang taat hukum," kata Wadu Dara.

Wadu Dara mengatakan dia berharap bahwa pemerintah Bogor akan bersikap tegas dan menghormati keputusan pengadilan di Bandung, ibukota provinsi.

"Saya berharap bahwa segel segera dicabut dan kami dapat segera menyelesaikan pembangunan," katanya.

Jayadi Damanik, seorang anggota tim hukum gereja, menambahkan bahwa penyegelan gereja adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum.

"Kami meminta agar pemerintah Bogor sadar akan menutup dan mencabut penyegelan," katanya, menambahkan bahwa ia heran bahwa pejabat kota Bogor tidak mematuhi keputusan pengadilan propinsi Bandung yang mendukung gereja GKI Yasmin.

Pemerintah ingin penduduk untuk mematuhi hukum, tetapi pemerintah sendiri tidak menghormati aturan hukum, tambah Damanik.

"Ini sangat ironis di negara yang diatur hukum seperti Indonesia," katanya.

Pada tanggal 20 Juni Kompas mengunjungi gereja kebaktian pada hari Minggu, di mana sekitar 200 orang bertemu di sebuah pelayanan terbatas pada satu jam. Sekitar 100 polisi hadir dengan setidaknya 10 kendaraan dan meriam air di dekatnya.

"Jika gereja tidak disegel, kita tidak akan membutuhkan pengamanan polisi yang ketat seperti ini," kata Wadu Dara.

Selama kebaktian, seorang wanita 20 tahun pingsan karena kepanasan.

Melanggar Hukum

Sebuah survei yang dilakukan gereja menunjukkan adanya kebutuhan untuk gereja di daerah Taman Yasmin. Pengembang Taman Yasmin sudah menyediakan sebidang tanah untuk gereja, tapi kemudian digunakan untuk tempat ibadah agama lain.

Tim pembangunan GKI Taman Yasmin kemudian membeli tanah komersial seluas 1,720 meter persegi dari PT Inti Inovaco dan memberitahukan rencana pembangunan gereja kepada anggota masyarakat, pemimpin, dan kelompok-kelompok sipil. Pada tanggal 10 Maret 2002, gereja telah mengumpulkan 170 tanda tangan warga menyetujui keberadaan gereja di daerah Bogor Ring Road Barat, desa Curug Mekar, Bogor.

Gereja meneliti di daerah itu sebanyak enam kali antara 2003 dan 2006, mengadakan pertemuan informasi publik dihadiri oleh ratusan orang, termasuk pemuda dan pemimpin lokal. Mereka mendapatkan dan menyampaikan rekomendasi yang diperlukan, dan pada tanggal 13 Juli 2006, Walikota Bogor menerbitkan pemberian izin bangunan GKI Yasmin.

Pada 18 Agustus 2006, gereja mengadakan pertemuan publik dengan kepala dan sekretaris Majelis Ulama Indonesia Bogor, pihak kepolisian Bogor Barat, pemimpin Muslim, kepala desa, kepala dan wakil Kepala polisi Bogor Barat dan pemimpin organisasi masyarakat. Kebesokan harinya, seorang perwakilan dari pemerintah Bogor yang membaca pesan dari walikota meletakkan batu penjuru gereja.

Namun kurang dari dua bulan kemudian, pada 11 Oktober, gereja menerima surat dari Sekretaris Kota Bogor memerintahkan gereja untuk menghentikan konstruksi dan pindah ke lokasi lain.

Pada tanggal 6 Desember 2006, gereja menerima surat dari PT Inti Inovaco yang menyatakan bahwa daerah Perumahan Taman Yasmin tidak diperuntukkan bagi fasilitas masyarakat non-Muslim. Masjid Agung Taman Yasmin menggunakan tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas masyarakat (pondasi pertama telah diletakkan). Gereja karena itu memutuskan untuk tetap tinggal di tempatnya, dan pada 10 Januari 2007 meletakkan pondasi pertama.

Pada 10 Februari 2007 terjadi demonstrasi di depan legislatif Kota Bogor menuntut pencabutan izin pembangunan gereja. Empat hari kemudian, pemerintah Bogor mengirim surat pembekuan izin bangunan gereja.

Gereja segera bereaksi. Mereka mengirimkan surat ke wali kota, badan pemerintah yang terlibat lainnya, ulama Muslim dan organisasi masyarakat Islam dan mengajukan komplain ke komisi HAM nasional.

Gereja berpendapat bahwa menurut Pasal 6, ayat 1 Keputusan Bersama Menteri No 8 dan No 9 (2006), tidak ada “pembekuan” ijin yang sah. Keputusan ini mengatakan bahwa izin dapat dibatalkan hanya melalui proses pengadilan. GKI Yasmin pergi ke pengadilan.

Pada 4 September 2008, pengadilan di Bandung membatalkan surat "pembekuan" izin bangunan pemerintah Bogor. Kota Bogor mengajukan banding atas keputusan dan kalah. Pengadilan Bandung mengeluarkan surat pada 30 Maret 2009 yang menyatakan Kota Bogor telah kehabisan semua permohonan.

Dengan masalah hukum diselesaikan, gereja kembali meneruskan konstruksi. Namun, pada tanggal 8 Januari 2010, gereja menerima surat ancaman. Beberapa waktu kemudian, sekelompok orang merusak sebuah pagar di sekitar bangunan itu.

Pada 25 Feb Walikota Bogor Diani Budiarto mencabut rekomendasi untuk proyek tersebut, mengacu pada tekanan masyarakat dan protes sejak izin bangunan telah diterbitkan pada tahun 2006. Gereja menerima sepucuk surat pada tanggal 8 Maret dari pemerintah Bogor yang memerintahkan konstruksi dihentikan.

Pada tanggal 11 Maret pemerintah Bogor menggantung papan bertuliskan "disegel" di pagar tanpa mengikuti prosedur hukum, sehingga gereja meneruskan pembangunan. Pimpinan gereja menulis surat kepada polisi dan seorang komandan militer setempat pada bulan April yang memberitahu mereka bahwa kebaktian akan dimulai pada tanggal 11 April. Sehari sebelum ibadah dilakukan, anggota gereja sedang menyiapkan kursi ketika polisi - bertentangan dengan keputusan pengadilan sebelumnya - tiba pada pukul 5 sore, memotong kunci pintu gerbang, dan menggantinya dengan kunci sendiri. Mereka juga menempatkan tanda di pintu gerbang yang berbunyi, "Disegel."

Sejak April 11 jemaat beribadah di depan pagar gereja di pinggir jalan.

Next Story : Sejak Reformasi, Lebih dari 700 Gereja Diserang

Terpopuler

Headlines Hari ini