Pihak gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi menyetujui keputusan pemerintah daerah yang melarang kebaktian di Ciketing Asem dan dua opsi yang diajukan pemerintah, kata Wali Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengatakan, pengurus gereja HKBP mengambil dua opsi penawaran pemerintah. Yaitu, kebaktian mulai pekan depan dilaksanakan di eks gedung organisasi pemenangan pemilu (OPP).
Sedangkan pembangunan gereja permanen akan dilaksanakan di lahan PT Timah seluas 2.500 meter persegi di lingkungan Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi.
"Saya sudah bertemu dengan Ephorus, pimpinan gereja HKBP tertinggi dan dia menyetujuan keputusan di atas," kata Mochtar kepada wartawan seusai rapat klarifikasi masalah gereja HKBP dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Senin.
Menurut Mochtar, pertemuan Pemkot Bekasi dengan Ephorus dilaksanakan Sabtu malam lalu. Siang ini, Mochtar kembali bertemu dengan sejumlah pengurus gereja HKBP Pondok Timur Indah. Agendanya, penandatanganan opsi penyelesaian sengketa lahan gereja. "Semua pihak sudah setuju dengan dua opsi di atas," katanya.
Izin kebaktian di eks gedung OPP berlangsung dua tahun ke depan, sambil menunggu pembangunan gereja di PT Timah selesai. Status lahan tersebut pinjam pakai yang nantinya digunakan pengurus gereja HKBP dengan sisitim sewa. Pemkot Bekasi, kata Mochtar, akan membuat perjanjian bersama dengan pengurus jemaat HKBP. Perjanjian tersebut mengatur masa pinjam pakai lahan fasilitas khusu/ fasilitas umum, dan nilai sewanya.
Sumber: Tempo
Data mengenai jumlah rumah ibadah di Indonesia dilaporkan Kementerian Agama, diragukan validitasnya, sehingga bisa menyesatkan, karena akan menimbulkan masalah baru. Apalagi, persoalan kebebasan dan kerukunan beragama yang dijamin konstitusi di ...