JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dalam siaran pers (19/5) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Pekerja Harian PGI Pdt Dr AA Yewangoe dan Sekretaris Umum Pdt Dr Richard Daulay, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas semakin banyaknya produk hukum yang dibuat berdasarkan hukum syariah. Oleh karena itu, pada 25 Mei 2007 lalu PGI menyampaikan pernyataan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut produk hukum tersebut.
Kontras dengan seruan PGI tersebut, justru saat ini DPR sedang menggodok dua Rancangan Undang-Undang (RUU) berbasis syariah, yakni RUU Pengelolaan Zakat dan RUU Jaminan Produk Halal.
Meski kedua RUU tersebut diperuntukkan bagi umat Islam, tetap menimbulkan keresahan bagi masyarakat di luar Islam. Oleh sebab itu, PGI menyerukan supaya keberadaan kedua RUU tersebut ditinjau kembali dan dihentikan proses legislasinya. Dasar pertimbangannya adalah pertama, Indonesia bukan negara agama dan terdiri dari beragam etnik dan agama. Oleh karena itu, tidak semestinya Indonesia membuat produk hukum berdasarkan satu agama tertentu, sebab akan berbenturan dengan penganut agama lain, dan akan bersinggungan dengan rasa keadilan dan HAM.
Kedua, hukum agama harus dipisahkan dari hukum negara. Meski harus diakui bahwa agama dapat menjadi salah satu sumber penyusunan hukum negara, hukum agama dari satu agama tertentu tidak boleh menjadi payung hukum negara. Ini karena hukum negara mesti imparsial dan inklusif. Seluruh produk hukum harus berlaku bagi semua masyarakat Indonesia, maka harus objektif. Jika tidak, akan melahirkan diskriminasi yang pada gilirannya dapat merusak kebinnekaan yang damai dan harmonis di Indonesia.
Ketiga, negara bertugas melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD’45 Pasal 28 dan 29. Tetapi jaminan itu tidak mengharuskan negara memproteksi secara berlebihan agama tertentu. Biarlah soal menjalankan agama dan ibadah menjadi urusan masing-masing penganut agama dengan Tuhan-nya, dilaksanakan dalam kerelaan dan bukan karena pengaturan hukum yang diatur oleh negara.
Keempat, negara dan semua komponen bangsa wajib menjaga tegaknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan UUD ‘45 sebagai dasar konstitusi nasional, demi keutuhan bangsa dan negara. Karena itu, segala upaya yang hendak memperjuangkan kepentingan kelompok harus dihentikan, sebab tidak sesuai dengan cita-cita luhur pendirian bangsa ini, yaitu keadilan dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
PN Bandung kabulkan gugatan perdata jemaat Huria Kristen Batak Protestan Resor Bandung Riau atas tiga pendeta yaitu pimpinan HKBP Bandung Riau Martadinata Pdt Lundu HM Simanjuntak, pimpinan HKBP Distrik XVIII Jabar-Jateng-DIY Pdt Janter Tampubolon, ...